Anda pun bisa mendownload ebook bab tarawih tersebut yang telah saya scan langsung dari bukunya, didalam ebook ini sudah ada teks asli bukunya serta teks arabnya. Silahkan download di link ini:
- http://www.box.net/shared/iybj
- http://www.scribd.com/doc/3604
ukuran file 1,7 Mb. Format PDF
1. PEMBUKA KATA
Suatu masalah Agama yang menjadi perhatian tiap tahun adalah masalah tarawih. Shalat tarawih dikerjakan setiap tahun pada bulan Ramadhan dan karena itu masalahnya tetap berulang tiap-tiap bulan Ramadhan. Dahulu orang Islam Indonesia shalat tarawih 20 (dua puluh) raka'at dengan sepuluh salam, sesudah itu shalat witir 3 raka'at. Tetapi kemudian datang fatwa baru yang mengatakan bahwa raka'at shalat tarawih itu hanya 8 raka'at dengan 4 salam atau dengan 2 salam. Dikatakan pula bahwa yang 20 raka'at adalah bid'ah dan sesat. Karena datangnya fatwa baru ini timbullah kehebohan dalam Ummat Islam beragama. Oleh karena itu hal ini haruslah diperterang persoalannya.
2. SHALAT TARAWIH DI ZAMAN NABI
Berkata seorang Sahabat Nabi namanya Abu Hurairah Rda. :
"Adalah Rasulullah Saw menggemarkan shalat pada bulan Ramadhan
dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata : Barang siapa mengerjakan shalat malam Ramadhan dengan kepercayaan yang teguh dan karena Allah semata, akan dihapus dosanya yang lalu, (H. Riwayat Imam Muslim, lihat syarah Muslim 6 ; 40).
Maksud shalat dalam hadits ini ialah shalat tarawih, karena shalat yang 5 waktu termasuk anjuran yang keras, karena shalat 5 waktu itu wajib hukumnya.
Jadi Nabi Muhammad Saw mengerahkan ummat Islam supaya memperbanyak shalat (sunnat) dalam bulan Ramadhan, hendaknya lebih banyak dari bulan-bulan yang lain.
Dan diriwayatkan Pula begini :
"Berkata Sitti Aisyah Rda. : Bahwasanya Nabi Muhammad Saw shalat di mesjid, maka banyak orang mengikut beliau, begitu juga malam keduanya, Nabi shalat dan pengikut bertambah ramai. Pada malam ketiga dan keempat orang-orang banyak berkumpul menunggu Nabi, tetapi Nabi tidak datang ke mesjid lagi. Pagi-pagi Nabi berkata : Saya tahu apa yang kamui perbuat tadi malam, tetapi saya tidak datang ke mesjid karna saya takut sekali kalau-kalau shalat ini diwajibkan untukmu. Hal ini terjadi dalam bulan Ramadhan, kata Siti 'Aisyah Rda." (H. Riwayat Imam Muslim:, lihat syarah Muslim jun' VI; 41).
Dalam hadits ini dinyatakan bahwa mula-mulanya Nabi shalat malam hari di mesjid, yaitu shalat tarawih di bulan Ramadhan.
Pada malam yang kedua beliau datang juga shalat, sedang pengiku t beliau bertambah banyak yang hadir.
Pada malam ketiga dan ke-empat Nabi tidak datang ke mesjid lagi, dengan alasan bahwa beliau takut shalat tarawih itu akan diwajibkan Tuhan, yakni akan turun wahyu mewajibkan shalat itu karena nampaknya disukai oleh ummat Islam.
Hal ini ada kemungkinannya menurut pikiran Nabi, karena wahyu sewaktu-waktu bisa tiba.
Tidak mustahil tiba perintah mewajibkan shalat tarawih melihat orang Muslimin sangat suka mengerjakannya. Kalau hal ini terjadi tentulah akan menjadi berat bagi ummat.
Alangkah bijaksana dan pengasihnya Nabi kita SAW!
Dapat diambil kesimpulan dalam hadits yang dua ini :
Nabi SAW hanya dua malam shalat tarawih berjamaah di mesjid. Beliau menghentikannya karena takut akan turun wahyu yang mewajibkannya.
Pada waktu sekarang yaitu sesudah Nabi Muhammad Saw telah tiada, dan Nabi tidak ada lagi, maka ummat Islam boleh meneruskan sholat tarawih itu berjamaah tiap malam dalam bulan Ramadhan, karena wahyu yang akan mewajibkannya tidak akan turun lagi.
Shalat tarawih itu suatu shalat yang sangat digemari oleh Nabi dan diajak orang untuk mengerjakannya.
Hitungan raka'at shalat tarawih tidak disebutkan dalam hadits ini.
3. SHALAT TARAWIH DI ZAMAN ABU BAKAR Rda.
Pada masa Khalifah Abu Bakar Siddiq Rda hal ini tidak berubah. Urnmat Islam shalat tarawih di bulan Ramadhan sendiri-sendirian atau berkelompok, ada 3 ada 4 dan ada 6 orang.
Shalat tarawih dengan satu imam dalam satu mesjid tidak ada pada masa Khalifah Abu Bakar Siddiq Rda.
4. SHALAT TARAWIH DI MASA KHALIFAH UMAR BIN KHATHAB Rda.
Disebutkan dalam kitab Sahih Bukhari :
"Dari Abdurrahman bin Abdul Qarai, beliau berkata : Saya keluar bersama Sayidina 'Umar bin Khathab (Khalifah) pada suatu malam bulan Ramadhan pergi ke mesjid (Medinah). Didapati dalam mesjid orang-orang shalat tara-wih berpisah-pisah. Ada orang yang sembahyang sendirisendiri, ada orang yang shalat dan ada beberapa orang di belakangnya, maka Sayidina Umar berkata : Saya berpendapat akan mempersatukan orang-orang ini. Kalau disatukan dengan seorang Imam sesungguhnya lebih baik, lebih serupa dengan shalat Rasulullah. Maka dipersatukan orang-orang itu shalat di belakang seorang Imam namanya Ubal bin Ka'ab. Kemudian pada satu malam kami datang lagi ke mesjid, lantas kami melihat orang-orang shalat bersama-sama di belakang seorang Imam. Sayidina Umar berkata : Ini adalah bid'ah yang baik." (H. Riwayat Imam Bukhari, lihat Sahih Bukhari I, halaman 241 - 242).
Abdurrahman bin Abdul Qarai yang meriwayatkan perbuatan Sayidina Umar ini adalah seorang Tabi'in yang lahir ketika Nabi masih hidup. Beliau adalah murid Sayidina Umar bin Khathab, wafat tahun 81 H. dalam usia 78 tahun.
Nampak dalam hadits ini bahwa Khalifah yang kedua Umar bin Khathab memerintahkan agar shalat tarawih dikerjakan dengan berjamaah, tidak scorang-seorang saja. Dan beliau berpendapat bahwa hal itu adalah "bid'ah yang baik".
Tersebut dalam kitab Al Muwatha', karya Imam Malik, halaman 138 begini :
Dari Malik dari Yazid bin Ruman, ia berkata : Adalah manusia mendirikan shalat pada zaman Umar bin Khathab sebanyak 23 raka'at." (H. Riwayat Imam Malik dalam Kitab Al Muwatha' halaman 138 juz I)
Nampaklah bahwa sahabat-sahabat Nabi ketika itu diperintah oleh Sayidina Umar untuk mengerjakan shalat sebanyak 23 raka'at, yaitu 20 raka'at shalat tarawih dan 3 raka'at shalat witir sesudah shalat tarawih.
Disebutkan dalam kitab Imam Baihaqi :
"Bahwasanya mereka (sahabat-sahabat) Nabi, mendirikan shalat (tarawih) dalam bulan Ramadhan pada zaman Umar bin Khathab Rda dengan 20 raka'at. (H. Riwayat Baihaqi - lihat Baihaqi (Sunan al-kubra) juz II hal 466)
Nampaklah dalam keterangan-keterangan ini bahwá sahabat-sahabat Nabi telah (sepakat) mendirikan salat tarawih pada masa Umat sebanyak 20 raka'at. Ijma' Sahabat menurut ushul fiqih adalah hujah yakni adalah dalil syariat.
Inilah pokok pangkal hitungan raka'at shalat tarawih.
Sayidina Umar, seorang Sahabat Nabi yang dipercayai Khalifah Nabi yang kedua memerintahkan 20 raka'at. ini berarti bahwa beliau mengetahui bahwa banyaknya shalat tarawih Nabi, baik di mesjid atau di rumah sebanyak 20 raka'at. Kalau tidak tentu Sayidina Umar tidak akan memerintahkan begitu Ini namanya riwayat hadits dengan perbuatan. Kita ummat Islam disuruh oleh Nabi mengikuti Sayidina Abu Bakar dan Umar.
Nabi berkata :
"Ikutilah dua orang sesudah saya: yaitu Abu Bakar dan Umar". (Hadits Riwayat Imam Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah — lihat Musnad Ahmad bin Hanbal V hal. 382 dan Sahih Tirmidzi XIII 129).
Dan dalam sebuah hadits ummat Islam diperintah oleh Nabi supaya mengikut Khalifah-Khalifah Rasyidin, beliau berkata begini :
"Maka wajib atasmu mengikut sunnah aku dan sunnah KhalifahKhalifah Rasyidin yang diberi hidayat, sesudah aku". (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi — Lihat Sunan Abu Daud IV halaman 201).
Dapat diambil kesimpulan dari dalil-dalil di atas, bahwa hitungan raka'at shalat tarawih adalah 20 raka'at, dan shalat witir adalah 3 raka'at, jumlahnya 23 raka'at.
Barang siapa yang tidak mengerjakan shalat tarawih 20 raka'at rnaka ia belum dinamai melaksanakan shalat tarawih, dan belum mengikuti jejak Sayidina Umar bin Khathab. Khalilatur-rasyidin yang kita semuanya disuruh Nabi mengikut beliau.
5. FATWA ULAMA-ULAMA FIQIH
Ulama-ulama fiqih ikutan ummat Islam dalam Madzhab Syafi'i seluruhnya memfatwakan bahwasanya raka'at shalat tarawih itu adalah 20 raka'at, sesuai dengan fatwa Sayidina Umar bin Khathab tadi.
Berkata Imam Nawawi dalam kitab "AI Majmu" syarah Al Mahazab begini:
"Dalam Madzhab kita Tarawih itu 20 raka'at dengan 10 salam, selain Witir". (Al Majmu' IV hal. 32).
Berkata Imam Syarbini al Khathib:
"Dan tarawih itu 20 raka'at dengan 10 salam tiap-tiap bulan Ramadhan, demikian hadits Baihaqi dengan sanad yang sahih, bahwasanya sahabat sahabat Nabi mendirikan shalat pada masa Umar bin Khatab dalam bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat, clan merawikan Imam Malik dalam kitab al Muwatha' sebanyak 23 raka'at, tetapi Imam Baihaqi mengatakan bahwa yang tiga raka'at yang akhir ialah shalat witir.
(Mughni al Muhtaj, juzu' I, halaman 226).
Berkata Imam Jalaluddin al Mahalli :
"Dan merawikan Imam Baihaqi dengan sanad yang sahih seperti yang dikatakan dalam syarah Muhazzab, bahwasanya Sahabat-sahabat Nabi shalat pada masa Umar bin Khathah sebanyak 20 raka'at". (Al Mahalli, juzu' I, halaman 217).
Berkata Imam Sayd Bakri Syatha :
"Dan shalat tarawih itu 20 raka'at dengan 10 salam, tiap-tiap malam bulan Ramadhan karena hadits Nabi "Barang siapa shalat di dalam bulan Ramadhan didorong oleh iman dan karena Allah semata-mata diampuni sekalian dosanya yang telah lalu. Wajib salam setiap 2 raka'at, maka jika dishalatkan 4 raka'at dengan 1 salam tidaklah sah" (la'natut Thalibin juzu' I, halaman 265).
Berkata Imam Ramli :
"Dan shalat tarawih itu 20 raka'at dengan 10 salam, karena riwayat yang mengatakan bahwasanya sahabat-sahabat Nabi mendirikan shalat tarawih dalam Malam Ramadhan pada zaman Umar bin Khathab sebanyak 20 raka'at." (Nihayatul Muhtaj, juzu' I, halaman 122).
Demikianlah fatwa Ulama-ulama Besar Madzhab Syafi''i Rda., yaitu Madzhab yang dipakai di Indonesia sedari agama Islam masuk ke sini.
6. BANTAHAN
Ada sebagian orang yang membantah bilangan raka'at tarawih. Mereka berfatwa bahwa bilangan raka'at shalat tarawih hanya 8 (delapan) raka'at.
Kami sudah menyelidiki dalil yang dimajukan mereka, yaitu hanya sebuah hadits yang berbunyi begini :
"Berkata Sitti 'Aisyah Umul Mu'minin : Tidak ada Nabi menambah pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya dari 11 raka'at dst (Hadits Riwayat Imam Bukhari).
Nampak dalam hadits ini, kata orang yang membantah itu bahwa Nabi hanya shalat 11 raka'at, yaitu 8 raka'at shalat tarawih dan 3 raka'at shalat witir tidak lebih tidak kurang. Makanya orang yang membuat shalat tarawih lebih dari 11 raka'at adalah bid'ah, kata mereka.
Ditambah lagi oleh orang-orang yang fanatik, bahwa orang penganut Madzhab Syafi'i yang shalat tarawih 20 raka'at adalah tukang-tukang bid'ah yang masuk neraka.
7. BANTAHAN ATAS BANTAHAN
Mari kita kupas soal ini agak mendalam. Kita majukan beberapa problem :
1. Hadits ini sahih riwayat Imam Bukhari, ini diakui karena tersebut dalam kitab had ts Sahib Bukhari, pada juzu' III, hal 275.
2. Perkataan Ummul Mukminin Sitti 'Aisyah ini diakui kebenarannya, karena ini memang ucapan beliau, tidak diragukan lagi. Hanya yang menjadi pertanyaan ialah : Shalat apa yang dikatakan Siti 'Aisyah ini, apakah shalat seluruhnya, apakah shalat witir, apakah shalat tahajud, apakah shalat tarawih, apakah shalat sunnat-sunnat yang lain-lain ? Shalat apa yang dikatakan bahwa Nabi tidak pemah shalat lebih dari 11 raka'at itu?
3. Kalau dikatakan seluruh shalat yang malam tidak mungkin karena :
a. Shalat Maghrib 3 raka'at.
b. Sunnat sesudah Maghrib 2 raka'at.
c. Sunnat sebelum lsya 2 raka'at.
d. Shalat 'Isya 4 raka'at.
e. Sunnat sesudah 'Isya 2 raka'at.
Ini saja sudah 13 raka'at. Ini biasa dikerjakan Nabi, dan banyak hadits-haditsnya termaktub dalam kitab-kitab hadits.
f. Kalau ditambah dengan shalat tahajud paling kurang 2 raka'at.
g. Shalat witir paling kurang 3 raka'at.
Maka jumlahnya sudah menjadi 18 raka'at.
Tidak mungkin maksud Siti 'Aisyah shalat-shalat ini.
Nah, kalau begitu shalat apa yang dimaksud oleh Siti 'Aisyah, yang dikatakan beliau bahwa Nabi tidak lebih mengerjakannya dari 11 raka'at.
4. Kalau dikatakan ini adalah shalat tarawih juga tidak mungkin karena :
a. Di dalam hadits ini dikatakan bahwa Nabi tidak melebihi shalatnya dari 11 raka'at dalam bulan Ramadhan dan bulan lain Ramadhan.
Perkataan beliau "dan tidak pula di lain Ramadhan" membuktikan bahwa maksudnya bukan shalat tarawih, karena shalat tarawih tidak ada dalam bulan lain Ramadhan.
Maka dalil ini tidak cocok untuk shalat tarawih. Bahkan Jauh panggang dari api. Tidak sesuai dalil dengan madlul.
b. Kalau benar yang di katakan Siti 'Aisyah, bahwa maksudnya shalat tarawih, kenapakah Sayidini Umar dan Sahabat-sahabat Nabi pada zaman Sayidina Umar bin Khathab shalat 20 raka'at?
c. Andaikata maksud Siti 'Aisyah shalat tarawih, andai kata umpamanya, maka hal ini tidak bisa mengalahkan Sayidina Umar dan sahabat-sahabat Nabi di zaman Umar yang sudah sepakat mengerjakan shalat tarawih 20 raka'at karena menurut ilmu usul fikih :
"Yang menetapkan ada didahulukan alas yang meniadakan".
Siti 'Aisyah Rda. hanya melihat Nabi shalat 11 raka'at, sedang orang lain (Sahabat-sahabat yang utama juga) melihat 23 raka'at
Orang yang banyak ilmunya didahulukan dari orang yang sedikit ilmu pengetahuannya.
Inilah arti kaedah usul fikih itu, yaitu : Orang yang menetapkan didahulukan dari yang meniadakan.
8. MAKSUD SITI 'AISYAH ADALAH SHALAT TAHAJUD MALAM
Shalat yang dikatakan oleh Ummul Mu'minin Siti 'Aisyah Rda yang menyebut bahwa Nabi Muhammad Saw tidak lebih dari mengerjakannya dari 11 raka'at itu adalah shalat tahajud malam hari dan witir di belakangnya, bukan shalat tarawih.
a. Nabi mengerjakan 11 raka'at itu bukan saja dalam bulan Ramadhan saja tetapi di luar Ramadhan juga, sebagaimana di terangkan oleh itu, bukti bukan shalat tarawih, karena shalat tarawih tidak ada dalam bulan lain selain Ramadhan.
"Shalat malam Rasulullah dalam bulan Ramadhan dan selain bulan Ramadhan". (Sahih Bukhari Juz 1, hal 142).
Ini petunjuk bahwa Imam Bukhari juga berpendapat, bahwa shalat ini bukan shalat tarawih, tetapi shalat tahajud malam yang dikerjakan dalam bulan Ramadhan dan luar Ramadhan.
9. KESIMPULAN
Raka'at shalat tarawih adalah 20 raka'at, karena sudah ijma' sahahat Nabi mengerjakannya pada zaman Khalifah Umar dengan perintah Khalifah Umar bin Khathab.
Kita Ummat Islam diwajibkan mengikut ijma', apalagi ijma' Sahahat.
Barang siapa tidak mengakui hitungan raka'at tarawih 20 raka'at, maka ia seolah-olah menentang Sayidina Umar, padahal Nabi menyuruh agar seluruh ummat Islam mengikuti Sayidina Umar Rda.
Nabi tidak ada shalat tarawih 8 raka'at.
Barang siapa mengerjakannya shalat tarawih 8 raka'at maka itu tidak dinamakan shalat tarawih.
Inilah fatwa Agama dalam Madzhab Syafi'i Rda. yang terpakai di Indonesia sedari dulu.
(Demikian isi buku dari 40 Masalah Agama Bab Tarawih karya KH. Siradjuddin Abbas. Oleh karena dalam buku tersebut masih banyak menggunakan kosakata lama tahun 70-an maka ada beberapa kalimat yang saya edit seperlunya)
Wallahu a'lam bishshowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar