Galeri Foto

Rabu, 17 Agustus 2011

Bacaan Bilal Sholat Tarowih dan Witir


Bacaan Bilal Shalat Tarawih Dan Witir

Jawaban Jamaah
Bacaan Bilal
No
رَحِمَكُمُ اللهُ
صَلُّوْا سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ جَامِعَةَ رَحِمَكُمُ اللهُ
1
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَيْهِاَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
وَمَغْفِرَةً وَنِعْمَةْفَضْلًا مِنَ اللهِ تَعَالَى وَنِعْمَةْ2
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَيْهِاَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُاَلْخَلِيْفَةُ اْلاُوْلَى سَيِّدُنَا اَبُوْ بَكَرْ الصِّدِّيْقُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ3
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَيْهِاَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
وَمَغْفِرَةً وَنِعْمَةْفَضْلًا مِنَ اللهِ تَعَالَى وَنِعْمَةْ4
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَيْهِاَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
اَلْخَلِيْفَةُ الثَّانِيَةُ سَيِّدُنَا عُمَرُ ابْنُ الْخَطَّابْ5
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَيْهِاَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
وَمَغْفِرَةً وَنِعْمَةْفَضْلًا مِنَ اللهِ تَعَالَى وَنِعْمَةْ6
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَيْهِاَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
اَلْخَلِيْفَةُ  الثَّالِثَةُ سَيِّدُنَا عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ7
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَيْهِاَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
وَمَغْفِرَةً وَنِعْمَةْفَضْلًا مِنَ اللهِ تَعَالَى وَنِعْمَةْ8
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَيْهِاَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
اَلْخَلِيْفَةُ الرَّابِعَةُ سَيِّدُنَا عَلِيْ بِنْ اَبِيْ طَالِبْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ9
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَيْهِاَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
اَمِيْنَ يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَاَخِرُ التَّرَاوِيْحِ اَجَرَكُمُ اللهُ10
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَيْهِاَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Bacaan Bilal Shalat Witir
رَحِمَكُمُ اللهُصَلُّوْا سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ جَامِعَةَ رَحِمَكُمُ اللهُ1
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَيْهِاَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
رَحِمَكُمُ اللهُصَلُّوْا سُنَّةَ رَكْعَةَ الْوِتْرِ جَامِعَةَ رَحِمَكُمُ اللهُ2

Trik Update status Facebook

Trik Update status FB tentang Kanggotan :
via FriendCaster for Android
via Puncak Tower Sutet
via Remaja Masjid
via rindangnya bawah pohon talok
via Hari Idul Fitri... maafin khilaf ane yee....
via Komunitas Syecher Jogja
Via Klitikan Kanggotan
Via Masjid At-Ta'Awun
Via Kampung Kanggotan Tercinta
via sungai gajahwong
Via Alam Mimpi
via lubuk hati yang paling dalam
Shock Kanggotan
via fesbuk khusus orang ganteng dan jujur
Satria Muda Kanggotan
via warung koboy dul alip bengkong
Via Bamboo Resto Jogja
via strowberry bukan blackberry
via lesehan pecel lele bang zudi lor prapatan jejeran
via kuburan ledhek
via HP Nokia 3310 warna blorok

yang lain menunggu proses pembuatan.... Bravoooo anak kanggotan....

via speedy kelurahan pleret
via kantor pos
via BRI Pleret
via angkringan
via warung kopi tengah prapatan jejeran
Joglo Desa Pleret
via paserbumi.com
via hp bandem kirik
Via Sate Pak Pong
via soto gumyak kang kasidi
access point SMP N 1 Pleret
Group PNPM MP
Via 1.000.000 orang menolak wahabi
via Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI
via Ramadhan Berkah Channel

link forsquare
paparazzy foursquare

Trik Update status di FB


Seperti pada Trik Facebook via Blackberry Status sebelumnya kita bisa updates status via BB tanpa harus lama-lama ngumpulin uang buat beli BB
Berikut beberapa Updates Status FB yang cukup unik.
Langsung klik linknya saja, terus isi status anda, kemudian share.. Lihat di profil anda… hehehe
Nah kawan berikut adalah Trik Updates Facebook status melalui :
Plus-plus….

Senin, 15 Agustus 2011

DIRGAHAYU KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA


Merah Putih

Merah Putih berkibar begitu gagah
cerminan akan bangsa yang perkasa
kuhormati dengan penuh rasa bangga
indonesiaku bersatu sepanjang masa

Merah Putih, hormaat grakkk!
buat semua bangsa lain tersentak
kibarkan sang saka dengan serentak
harumkan nama ibu pertiwi serempak
di bawah langit biru berkibar tertiup angin
bangga jadi orang indonesia ku semakin
terpacu tuk memajukan bangsa
tunjukkan kita kuat kita bukan mangsa
berbeda suku, beda golongan dan agama
bhinneka tunggal ika kami yang pertama
bahu membahu bimbing saling membimbing
berat sama dipikul ringan sama dijinjing ini nusantara kita satu darah
satu nusa bangsa bahasa dan satu arah
takkan kulupakan selama lamanya
bangsaku, INDONESIA NAMANYA!

Jumat, 12 Agustus 2011

Cara Membuat Update Status Facebook Via Aplikasi Sendiri


Cah Kanggotan akan membeberkan rahasia Update Status facebook via anu,
tapi pergunakan dengan baik yaa... jangan disalahgunakan atau diganti dengan kata2 jorok...

begini triknya, pasti anda pernah melihatnya. Misal Si A melalui “warnet” 4 menit  yang lalu, Si b melalui “Nokia 5110″ 5 menit yang lalu.
Update Status Facebook Via
Anda bisa saja membuat aplikasi facebook update dtatus via nama yang anda inginkan. Misal melalui kost-kost an dan sebagainya lalu bagaimana cara membuat aplikasi update status facebook via…..?
1. Login ke facebook
2. klik link ini http://www.facebook.com/developers/createapp.php

Kamis, 11 Agustus 2011

RAMADHAN BERKAH

Lupa Niat Berpuasa

Niat adalah I’tikad tanpa ragu untuk melaksanakan amal. Dalam hal puasa Ramadhan , kapan saja terbersit dalam hati di waktu malam bahwa besok adalah Ramadhan dan akan berpuasa, maka itulah niat (al-Fiqh al-Islami, III, 1670)

Terus bagaimanakah jika terlupakan membaca niat untuk puasa Ramadhan pada malam hari, padahal malam itu juga makan sahur. Apakah secara otomatis sahur dapat dianggap sebagai niat, mengingat sahur sendiri dilakukan karena ingin berpuasa esok hari?
Hal yang demikian ini sering terjadi. Tak jarang menimbulkan keraguan. Imam Syafi’I berpendapat bahwa

Selasa, 09 Agustus 2011

Hukum Bersetubuh di siang hari Bulan Ramadhan

Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan
Ada macam-macam hal yang memabatalkan puasa Ramadhan dan beragam pula konsekuensinya. Ada yang sekedar harus meng-qadha’ (mengganti di hari lain), tetapi ada pula yang mengakibatkan sanksi berat. Terhitung yang berat adalah hubungan seks (jima’).
Dasar hukum sanksi ini hadits riwayat Bukhari dan Muslim tentang lelaki yang mengaku telah melakukan pelanggaran ini. Rasullah lalu mengurutkan tiga sanksi untuk menjadi kaffarah (penebus): pembebasan budak, puasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan enam puluh orang miskin.
Tiga kaffarah itu tidak dapat dipilih begitu saja, tetapi berlaku urut. Karena di zaman ini sanksi pertama tidak berlaku lagi, dengan sendirinya pelakunya harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika karena sebab yang dibenarkan syariat hukuman ini tidak mungkin dilakukan, baru dapat ditempuh sanksi terakhir berupa pemberian paket kepada 60 fakir miskin, masing-masing 1 mud (kurang lebih 6 ons) bahan makanan pokok.
Kaffarah ini berlaku antara lain jika hubungan seks itulah yang mengakibatkan batalnya puasa. Jika sebelumnya puasanya sudah batal atau dibatalkan, maka kaffarah di atas tidak berlaku.
Tetapi itu tidak berarti sanksinya menjadi lebih ringan. Meninggalkan atau membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah sebuah dosa yang sangat besar. Diriwayatkan At-Turmudzi, Rasulullah bersabda yang artinya: Barang siapa meninggalkan/membatalkan sehari puasa Ramadhan tanpa alasan yang meringankan dan tidak pula karena sakit, maka puasa sepanjang masa tidak cukup sebagai gantinya.
Membatalkan puasa sebelum berhubungan seks bukan hanya berarti memangkas sanksi. Setidaknya ada dua alasan moral untuk tidak melakukannya.
Pertama, puasa dua bulan berturut-turut adalah hukum yang secara spesifik telah ditetapkan Allah. Apakah anda ingin lari dari hukum-Nya?
Kedua, dengan membatalkan puasa untuk menghindarkan kaffarah, maka sesungguhnya seseorang telah melakukan akal-akalan, bermain siasat atas hukum Allah. Pertanyaannya secerdik itukah kita?
Bagaimanapun beratnya, begitulah hukum telah ditetapkan. Jika tidak ingin tertimpa beratnya hukum, sebaiknya kita berhati-hati. Tidak ada salahnya untuk mengurangi tindakan-tindakan lahiriah yang lazim digunakan untuk mengekspresikan rasa sayang, cinta, dan kemesraan suami istri. Jika dianggap perlu, ciptakan jarak sementara. Ikuti kegiatan-kegiatan kerohanian yang banyak diselenggarakan selama bulan Ramadhan. Prinsipnya, hindari segala sesuatu yang dapat menyebabkan Anda jatuh dalam pelanggaran ini.
Inilah sesungguhnya makna puasa: menahan dirI dari godaan nafsu, tidak untuk menghancurkannya tetapi untuk mampu mengendalikannya. Bukankah akan sampai juga waktu di mana dorongan nafsu itu dapat dipenuhi tanpa ancaman murka Tuhan.       
(sumber: Dialog Dengan Kiai Sahal Mahfudh, Ampel Suci)

Senin, 08 Agustus 2011

MESRANYA HUBUNGAN WAHABI DAN ASWAJA

Wahabi Cingkrangi (WC): “Maulid dan tahlilan itu haram, dilarang di dalam agama.”


Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (ASWAJA) : “Yang dilarang itu bid’ah, bukan Maulid atau tahlilan, bung!


WC : “Maulid dan tahlilan tidak ada dalilnya.”


ASWAJA : “Makanya jangan cari dalil sendiri, nggak bakal ketemu. Tanya dong sama guru, dan baca kitab ulama, pasti ketemu dalilnya.”


WC : “Maulid dan tahlilan tidak diperintah di dalam agama.”


ASWAJA : “Maulid dan tahlilan tidak dilarang di dalam agama.”


WC : “Tidak boleh memuji Nabi Saw. secara berlebihan.”


ASWAJA : “Hebat betul anda, sebab anda tahu batasnya dan tahu letak berlebihannya. Padahal, Allah saja

Jumat, 05 Agustus 2011

Syiir Gus Dur


Sholawatan : “Syi’ir Tanpo Waton” Gus Dur
Gus Dur (Abdurrahman Wahid), pasti kita sudah mengenal beliau. Banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari sosok beliau yang sarat pemikiran cemerlang. Salah satu kenang-kenangan dari Gus Dur adalah Syi’ir ‘tanpo waton’. Syi’ir (Syair) ini merupakan sedikit oleh-oleh pemikiran islam beliau bagi segenap umat islam pada khususnya.

Gus Dur
Dalam syi’ir ini, beliau berbagi ilmu, kritik bagi sesama muslim, dan banyak hal yang beliau berikan dalam beberapa baris syair. Dari ajakan untuk tidak sekedar membaca Al-Qur’an, namun

Kamis, 04 Agustus 2011

Ilmu Tentang Sholat


BAB III
“SHALAT”
(Fasal Satu)

Udzur (dalam) sholat:
1. Tidur .
2. Lupa.
(Fasal Dua)

Syarat sah shalat ada delapan, yaitu:
1. Suci dari hadats besar dan kecil.
2. Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
3. Menutup aurat.
4. Menghadap kiblat.
2. Masuk waktu sholat.
3. Mengetahui rukun-rukan sholat.
4. Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun sholat adalah sunnahnya
5. Menjauhi semua yang membatalkan sholat.

Macam-macam hadats: Hadats ada dua macam, yaitu: Kecil dan Besar.
Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu’, sedangkan hadats besar adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk mandi.
Macam macam aurat: Aurat ada empat macam, yaitu:
1.    Aurat semua laki-laki (merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika sholat, yaitu antara pusar dan lutut.
2.    Aurat perempuan merdeka ketika sholat, yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
3.   Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajnabi (bukan muhrim), yaitu seluruh badan.
4.   Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrimya dan perempuan, yaitu antara pusar dan lutut.
(Fasal Tiga)
Rukun sholat ada tujuh belas, yaitu:
1. Niat.
2. Takbirotul ihrom (mengucapkan “Allahuakbar).
3. Berdiri bagi yang mampu.
4. Membaca fatihah.
5. Ruku’ (membungkukkan badan).
6. Thuma’ninah (diam sebentar) waktu ruku’.
7. I’tidal (berdiri setelah ruku’).
8. Thuma’ninah (diam sebentar waktu i’tidal).
9. Sujud dua kali.
10. Thuma’ninah (diam sebentar waktu sujud).
11. Duduk diantara dua sujud.
12. Thuma’ninah (diam sebentar ketika duduk).
13. Tasyahud akhir (membaca kalimat-kalimat yang tertentu).
14. Duduk diwaktu tasyahud.
15. Sholawat (kepada nabi).
16. Salam (kepada nabi).
17. Tertib (berurutan sesuai urutannya).

(Fasal Empat)

Niat itu ada tiga derajat, yaitu:
1.       Jika sholat yang dikerjakan fardhu, diwajibkanlah niat qasdul fi’li (mengerjakan shalat tersebut), ta’yin (nama sholat yang dikerjakan) dan fardhiyah (kefardhuannya).
2.       Jika sholat yang dikerjakan sunnah yang mempunyai waktu atau mempunyai sebab, diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut dan nama sholat yang dikerjakan seperti sunah Rowatib (sebelum dan sesudah fardhu-fardhu).
3.      Jika sholat yang dikerjakan sunnah Mutlaq (tanpa sebab), diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut saja.
Yang dimaksud dengan qasdul fi’li adalah aku beniat sembahyang (menyenghajanya), dan yang dimaksud ta’yin adalah seperti dzuhur atau asar, adapun fardhiyah adalah niat fardhu.
(Fasal Lima)

Syarat takbirotul ihrom ada enam belas, yaitu:
1. Mengucapkan takbirotul ihrom tersebut ketika berdiri (jika sholat tersebut fardhu).
2. Mengucapkannya dengan bahasa Arab.
3. Menggunakan lafal “Allah”.
4. Menggunakan lafal “Akbar”.
5. Berurutan antara dua lafal tersebut.
6. Tidak memanjangkan huruf “Hamzah” dari lafal “Allah”.
7. Tidak memanjangkan huruf “Ba” dari lafal “Akbar”.
8. Tidak mentaysdidkan (mendobelkan/mengulang) huruf “Ba” tersebut.
9. Tidak menambah huruf “Waw” berbaris atau tidak antara dua kalimat tersebut.
10. Tidak menambah huruf “Waw” sebelum lafal “Allah”.
11. Tidak berhenti antara dua kalimat sekalipun sebentar.
12. Mendengarkan dua kalimat tersebut.
13. Masuk waktu sholat tersebut jika mempuyai waktu.
14. Mengucapkan takbirotul ihrom tersebut ketika menghadap qiblat.
15. Tidak tersalah dalam mengucapkan salah satu dari huruf kalimat tersebut.
16. Takbirotul ihrom ma’mum sesudah takbiratul ihrom dari imam.

(Fasal Enam)
Syarat-syarat sah membaca surat al-Fatihah ada sepuluh, yaitu:
1.       Tertib (yaitu membaca surat al-Fatihah sesuai urutan ayatnya).
2.       Muwalat (yaitu membaca surat al-Fatihah dengan tanpa terputus).
3.      Memperhatikan makhroj huruf (tempat keluar huruf) serta tempat-tempat tasydid.
4.      Tidak lama terputus antara ayat-ayat al-Fatihah ataupun terputus sebentar dengan niat memutuskan bacaan.
5.       Membaca semua ayat al-Fatihah.
6.      Basmalah termasuk ayat dari al-fatihah.
7.      Tidak menggunakan lahan (lagu) yang dapat merubah makna.
8.      Memabaca surat al-Fatihah dalam keaadaan berdiri ketika sholat fardhu.
9.      Mendengar surat al-Fatihah yang dibaca.
10.   Tidak terhalang oleh dzikir yang lain.

(Fasal Tujuh)
Tempat-tempat tasydid dalam surah al-fatihah ada empat belas, yaitu:
1. Tasydid huruf “Lam” jalalah pada lafal (
الله).
2. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal ( 
الرّحمن).
3. Tasydid huruf “Ra’” pada lapal ( 
الرّحيم).
4. Tasydid “Lam” jalalah pada lafal (
الحمد لله).
5. Tasydid huruf “Ba’” pada kalimat (
ربّ العالمين).
6. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (
الرّحمن ).
7. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal( 
الرّحيم).
8. Tasydid huruf “Dal” pada lafal (
الدّين).
9. Tasydid huruf “Ya’” pada kalimat (
إيّاك نعبد ).
10. Tasydid huruf “Ya” pada kalimat (
وإيّاك نستعين ).
11. Tasydid huruf “Shad” pada kalimat (
اهدنا الصّراط المستقيم)
12. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (
صراط الّذين)
13. Tasydid “Dhad” pada kalimat (
ولا الضالين).
14. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (
ولا الضالين).

(Fasal Delapan)

Tempat disunatkan mengangkat tangan ketika shalat ada empat, yaitu:
1. Ketika takbiratul ihram.
2. Ketika Ruku’.
3. Ketika bangkit dari Ruku’ (I’tidal).
4. Ketika bangkit dari tashahud awal.

(Fasal Sembilan)

Syarat sah sujud ada tujuh, yaitu:
1. Sujud dengan tujuh anggota.
2. Dahi terbuka (jangan ada yang menutupi dahi).
3. Menekan sekedar berat kepala.
4. Tidak ada maksud lain kecuali sujud.
5. Tidak sujud ketempat yang bergerak jika ia bergerak.
6. Meninggikan bagian punggung dan merendahkan bagian kepala.
7. Thuma’ninah pada sujud.
Ketika seseorang sujud anggota tubuh yang wajib di letakkan di tempat sujud ada tujuh, yaitu:
1. Dahi.
2. Bagian dalam dari telapak tangan kanan.
3. Bagian dalam dari telapak tangan kiri.
4. Lutut kaki yang kanan.
5. Lutut kaki yang kiri.
6. Bagian dalam jari-jari kanan.
7. Bagian dalam jari-jari kiri.

(Fasal Sepuluh)
Dalam kalimat tasyahud terdapat dua puluh satu harakah (baris) tasydid, enam belas di antaranya terletak di kalimat tasyahud yang wajib di baca, dan lima yang tersisa dalam kalimat yang menyempurnakan tasyahud (yang sunah dibaca), yaitu:
1. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ta’”.
2. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ya’”.
3. “Almubarakatusshalawat”: harakah tasydid di huruf “Shad”.
4. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “Tha’”.
5. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “ya’”.
6. “Lillaah”: harakah tasydid di “Lam” jalalah.
7. “Assalaam”: di huruf “Sin”.
8. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
9. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Nun”.
10. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
11. “Warohmatullaah”: di “Lam” jalalah.
12. “Wabarakatuh, assalaam”: di huruf “Sin”.
13. “Alainaa wa’alaa I’baadillah”: di “Lam” jalalah.
14. “Asshalihiin”: di huruf shad.
15. “Asyhaduallaa”: di “Lam alif”.
16. “Ilaha Illallaah”: di “Lam alif”.
17. “Illallaah”: di “Lam” jalalah.
18. “Waasyhaduanna”: di huruf “Nun”.
19. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Mim”.
20. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Ra’”.
21. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Lam” jalalah.

(Fasal Sebelas)

Sekurang-kurang kalimat shalawat nabi yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalah Alloohumma sholliy ’alaa Muhammad.
(Adapun).harakat tasydid yang ada di kalimat shalawat nabi tersebut ada di huruf “Lam” dan “Mim” di lafal “Allahumma”. Dan di huruf “Lam” di lafal “Shalli”. Dan di huruf “Mim” di Muhammad.

(Fasal Dua Belas)
Sekurang-kurang salam yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalah Assalaamu’alaikum. Adpun Harakat tasydid yang ada di kalimat tersebut terletak di huruf “Sin”.

 (Fasal Tiga Belas)

Waktu waktu shalat.
1.    Waktu shalat dzuhur:
Dimulai dari tergelincirnya matahari dari tengah-tengah langit kearah barat dan berakhir ketika bayangan suatu benda menyamai ukuran panjangnya dengan benda tersebut.
2.    Waktu salat Ashar:
Dimulai ketika bayangan dari suatu benda melebihi ukuran panjang dari benda tersebut dan berakhir ketika matahari terbenam.
Waktu shalat Magrib:
Berawal ketika matahari terbenam dan berakhir dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari terbenam.
3.   Waktu shalat Isya
Diawali dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari terbenam dan berakhir dengan terbitnya fajar shadiq. Yang di maksud dengan Fajar shadiq adalah sinar yang membentang dari arah timur membentuk garis horizontal dari selatan ke utara.
4.   Waktu shalat Shubuh:
Di mulai dari timbulnya fajar shadiq dan berakhir dengan terbitnya matahari.
Warna sinar matahari yang muncul setelah matahari terbenam ada tiga, yaitu:
Sinar merah, kuning dan putih. Sinar merah muncul ketika magrib sedangkan sinar kuning dan putih muncul di waktu Isya.
Disunnahkan untuk menunda atau mangakhirkan shalat Isya sampai hilangnya sinar kuning dan putih.
(Fasal Empat Belas)
Shalat itu haram manakala tidak ada mempunyai sebab terdahulu atau sebab yang bersamaan (maksudnya tanpa ada sebab sama sekaliseperti sunat mutlaq) dalam beberapa waktu, yaitu:
1.       Ketika terbit matahari sampai naik sekira-kira sama dengan ukuran tongkat atau tombak.
2.       Ketika matahari berada tepat ditengah tengah langit sampai bergeser kecuali hari Jum’at.
3.      Ketika matahari kemerah-merahan sampai tenggelam.
4.      Sesudah shalat Shubuh sampai terbit matahari.
5.      Sesudah shalat Asar sampai matahari terbenam.

(Fasal Lima Belas)
Tempat saktah (berhenti dari membaca) pada waktu shalat ada enam tempat, yaitu:
1. Antara takbiratul ihram dan do’a iftitah (doa pembuka sesudah takbiratul ihram).
2. Antara doa iftitah dan ta’awudz (mengucapkan perlindungan dengan Allah SWT dari setan yang terkutuk).
3. Antara ta’awudz dan membaca fatihah.
4. Antara akhir fatihah dan ta’min (mengucapkan amin).
5. Antara ta’min dan membaca surat (qur’an).
6. Antara membaca surat dan ruku’.
Semua tersebut dengan kadar tasbih (bacaan subhanallah), kecuali antara ta’min dan membaca surat, disunahkan bagi imam memanjangkan saktah dengan kadar membaca fatihah.
(Fasal Enam Belas)
Rukun-rukun yang diwajibkan didalamnya tuma’ninah ada empat, yaitu:
1. Ketika ruku’.
2. Ketika i’tidal.
3. Ketika sujud.
4. Ketika duduk antara dua sujud.
Tuma’ninah adalah diam sesudah gerakan sebelumnya, sekira-kira semua anggota badan tetap (tidak bergerak) dengan kadar tasbih (membaca subhanallah).

(Fasal Tujuh Belas)
Sebab sujud sahwi ada empat, yaitu:
1. Meninggalkan sebagian dari ab’adhus shalat (pekerjaan sunnah dalam shalat yang buruk jika seseorang meniggalkannya).
2. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan (padahal ia lupa), jika dikerjakan dengan sengaja dan tidak membatalkan jika ia lupa.
3. Memindahkan rukun qauli (yang diucapkan) kebukan tempatnya.
4. Mengerjakan rukun Fi’li (yang diperbuat) dengan kemungkinan kelebihan.

(Fasal Delapan Belas)
Ab’adusshalah ada enam, yaitu:
1. Tasyahud awal
2. Duduk tasyahud awal.
3. Shalawat untuk nabi Muhammad SAW ketika tasyahud awal.
4. Shalawat untuk keluarga nabi ketika tasyahud akhir.
5. Do’a qunut.
6. Berdiri untuk do’a qunut.
7. Shalawat dan Salam untuk nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabat ketika do’a qunut.

(Fasal Sembilan Belas)
Perkara yang membatalkan shalat ada empat belas, yaitu:
1. Berhadats (seperti kencing dan buang air besar).
2. Terkena najis, jika tidak dihilangkan seketika, tanpa dipegang atau diangkat (dengan tangan atau selainnya).
3. Terbuka aurat, jika tidak dihilangkan seketikas.
4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difaham.
5. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa dengn sengaja.
6. Makan yang banyak sekalipun lupa.
7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
8. Melompat yang luas.
9. Memukul yang keras.
10. Menambah rukun fi’li dengan sengaja.
11. Mendahului imam dengan dua rukun fi’li dengan sengaja.
12. Terlambat denga dua rukun fi’li tanpa udzur.
13. Niat yang membatalkan shalat.
14. Mensyaratkan berhenti shalat dengan sesuatu dan ragu dalam memberhentikannya.

(Fasal Dua Puluh)

Diwajibkan bagi seorang imam berniat menjadi imam terdapat dalam empat shalat, yaitu:
1- Menjadi Imam juma`t
2- Menjadi imam dalam shalat i`aadah (mengulangi shalat).
3- Menjadi imam shalat nazar berjama`ah
4- Menjadi imam shalat jamak taqdim sebab hujan
(Fasal Dua Puluh Satu)

Syarat – Syarat ma`mum mengikut imam ada sebelas perkara, yaitu:
1.       Tidak mengetahui batal nya shalat imam dengan sebab hadats atau yang lain nya
2.       Tidak meyakinkan bahwa imam wajib mengqadha` shalat tersebut.
3.      Seorang imam tidak menjadi ma`mum
4.       Seorang imam tidak ummi (harus baik bacaanya).
5.      Ma`mum tidak melebihi tempat berdiri imam.
6.      Harus mengetahui gerak gerik perpindahan perbuatan shalat imam.
7.      Berada dalam satu masjid (tempat) atau berada dalam jarak kurang lebih tiga ratus hasta.
8.      Ma`mum berniat mengikut imam atau niat jama`ah.
9.      Shalat imam dan ma`mum harus sama cara dan kaifiyatnya
10.   Ma`mum tidak menyelahi imam dalam perbuata sunnah yang sangat berlainan atau berbeda sekali.
11.    Ma`mum harus mengikuti perbuatan imam.

(Fasal Dua Puluh Dua)
Ada lima golongan orang–orang yang sah dalam berjamaah, yaitu:
1- Laki –laki mengikut laki – laki.
2- Perempuan mengikut laki – laki.
3- Banci mengikut laki – laki.
4- Perempuan mengikut banci.
5- Perempuan mengikut perempuan.

(Fasal Dua Puluh Tiga)

Ada empat golongan orang – orang yang tidak sah dalam berjamaah, yaitu:
1- Laki – laki mengikut perempuan.
2- Laki – laki mengikut banci.
3- Banci mengikut perempuan.
4- Banci mengikut banci.

(Fasal Dua Puluh Empat)
Ada empat, syarat sah jamak taqdim (mengabung dua shalat diwaktu yang pertama), yaitu:
1- Di mulai dari shalat yang pertama.
2- Niat jamak (mengumpulkan dua shalat sekali gus).
3- Berturut – turut.
4- Udzurnya terus menerus.

(Fasal Dua Puluh Lima)
Ada dua syarat jamak takhir, yaitu:
1.       Niat ta’khir (pada waktu shalat pertama walaupun masih tersisa waktunya sekedar lamanya waktu mengerjakan shalat tersebut).
2.       Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua.

(Fasal Dua Puluh Enam)
Ada tujuh syarat qasar, yaitu:
1.       Jauh perjalanan dengan dua marhalah atau lebih (80,640 km atau perjalanan sehari semalam).
2.        Perjalanan yang di lakukan adalah safar mubah (bukan perlayaran yang didasari niat mengerja maksiat ).
3.      Mengetahui hukum kebolehan qasar.
4.      Niat qasar ketika takbiratul `ihram.
5.      Shalat yang di qasar adalah shalat ruba`iyah (tidak kurang dari empat rak`aat).
6.      Perjalanan terus menerus sampai selesai shalat tersebut.
7.      Tidak mengikuti dengan orang yang itmam (shalat yang tidak di qasar) dalam sebagian shalat nya.

(Fasal Dua Puluh Tujuh)
Syarat sah shalat Jum’at ada enam, yaitu:
1.       Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
2.       Kegiatan Jum’at tersebut dilakukan dalam batas desa.
3.      Dilaksanakan secara berjamaah.
4.       Jamaah Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka, baligh dan penduduk asli daerah tersebut.
5.      Dilaksanakan secara tertib, yaitu dengan khutbah terlebih dahulu, disusul dengan shalat Jum’at.

(Fasal Dua Puluh Delapan)
Rukun khutbah Jum’at ada lima, yaitu:
1. Mengucapkan “
الحمد لله” dalam dua khutbah tersebut.
2. Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW dalam dua khutbah tersebut.
3. Berwasiat ketaqwaan kepada jamaah Jum’at dalam dua khutbah Jum’at tersebut.
4. Membaca ayat al-qur’an dalam salah satu khutbah.
5. Mendo’akan seluruh umat muslim pada akhir khutbah.
(Fasal Dua Puluh Sembilan)
Syarat sah khutbah jum’at ada sepuluh, yaitu:
1.       Bersih dari hadats kecil (seperti kencing) dan besar seperti junub.
2.       Pakaian, badan dan tempat bersih dari segala najis.
3.      Menutup aurat.
4.      Khutbah disampaikan dengan berdiri bagi yang mampu.
5.      Kedua khutbah dipisahkan dengan duduk ringan seperti tuma’ninah dalam shalat ditambah beberapa detik.
6.      Kedua khutbah dilaksanakan dengan berurutan (tidak diselangi dengan kegiatan yang lain, kecuali duduk).
7.      Khutbah dan sholat Jum’at dilaksanakan secara berurutan.
8.      Kedua khutbah disampaikan dengan bahasa Arab.
9.      Khutbah Jum’at didengarkan oleh 40 laki-laki merdeka, balig serta penduduk asli daerah tersebut.
10.   Khutbah Jum’at dilaksanakan dalam waktu Dzuhur.