Alhamdulillah kita sudah memasuki tanggal 5 Ramadhan dengan selamat, adapun diantara kita yang belum bisa mengikuti puasa bulan Ramadhan karena suat hal yang menurut Fiqih tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Di dalam Fiqih disebutkan bahwa :
1. Gila
Orang gila tidak wajib berpuasa bahkan seandainya berpuasa maka puasanya pun tidak sah. Namun dalam hal ini ulama membagi ada dua macam orang gila yaitu :
a. Gila yang di sengaja jika puasa maka puasanya tidak sah akan tetapi wajib mengqodho. Sebab sebenarnya ia wajib berpuasa karena ia membuat dirinya gila dan ini adalah kesalahan maka nanti setalah ramadhan ia mengqodho.
b. Gila yang tidak di sengaja, disamping tidak wajib puasa seandainyaberpuasa maka puasanya tidak sah danjika sudah sembuh tidak berkewajiban mengqodho.
2. Anak kecil
Maksudnya adalah anak yang belum baligh. Baligh ada 3 tanda yaitu :
a. Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriah.
b. Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan)
c. Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun.
3. Sakit
Orang sakit boleh meninggalkan puasa. Akan tetapi disini ada ketentuan bagi orang sakit tersebut yaitu :
a. Sakit parah yang memberatkan untuk berpuasa.
b. Menurut dokter muslim terpercaya penyakit akan bertambah parah atau lama sembuhnya jika ia puasa atau berdasarkan pengalamannya sendiri setiap kali berpuasa penyakitnya bertambah parah.
Catatan : Dalam hal ini tidak terbatas kepada orang sakit saja akan tetapi siapapun yang lagi berpuasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk berpuasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya. Akan tetapi ia hanya boleh makan dan minum seperlunya kemudian wajib menahan diri dari makan dan minum seperti layaknya orang puasa.
4. Orang tua
Orang tua (lanjut usia) yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa.
5. Haid
Wanita yang lagi haid tidak wajib berpuasa bahkan jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan haram hukumnya.
6. Nifas
Wanita yang lagi nifas tidak wajib berpuasa bahkan jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan haram hukumnya.
7. Hamil
Orang hamil yang khawatir akan kondisi : a. Dirinya, atau b. Janin bayinya
8. Menyusui
Orang menyusui yang khawatir akan kondisi : a. Dirinya ataub. Kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun hijriyah. Bayi disini tidak harus bayinya sendiri akan tetapi bisa juga bayi orang lain
9. Bepergian (musafir)
Semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut ini :
a. Tempat yang di tuju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
b. Di pagi (saat subuh) hari yang ia ingin tidak berpuasa ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya. Misal seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang. Antara Cirebon semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan cirebon jam 2 malam (sabtu dini hari). Subuh hari itu adalah jam 4 pagi. Pada jam 4 pagi (saat subuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes. Maka di pagi hari sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa.
Berbeda jika berangkatnya ke semarang setelah masuk waktu subuh, sabtu pagi setelah masuk waktu subuh masih di Cirebon. Maka di pagi hari itu ia tidak boleh tidak berpuasa karena sudah masuk subuh ia masih ada di rumah. Tetapi ia boleh tidak puasa di hari ahadnya, karena di subuh hari ahad ia berada di luar wilayahnya.
Catatan
Seseorang dalam bepergian akan di hukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari. Misal orang yang pergi ke semarang tersebut dalam contoh saat ditegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di semarang juga tetap boleh berbuka asalkan ia tidak bermaksud tinggal di semarang lebih dari 4 hari. Dan jika ia niat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai semarang ia sudah di sebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh mengqosor sholat. Untuk di hukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalahpahaman yang terjadi pada sebagian orang akan tetapi kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari ia sudah disebut mukim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar