Galeri Foto

Sabtu, 29 Oktober 2011

HUMOR ALA GUS DUR


Saat berada di sebuah kapal pesiar, presiden Indonesia (Gus Dur, pastinya), presiden AS dan perdana menteri Jepang saling memamerkan keberanian tentara masing-masing.
Presiden AS bilang tentaranya bisa mengelilingi kapal 10 kali tanpa berhenti, dan langsung dibuktikan, ternyata benar. Perdana Menteri Jepang malah bilang tentaranya bisa menglilingi kapal selama 25 kali.
Ia panggil salah seorang prajurit untuk terjun ke laut berenang mengelilingi kapal 25 kali dan… luar biasa, ternyata ia bisa.
Gus Dur hampir-hampir dipermalukan dalam perdebatan itu. Prajurit AS dan Jepang benar-benar pemberani. Untung Gus Dur segera punya ide. Dipangilnya seorang angota Banser NU yang kebetulan diajak.
“Ini bapak-bapak, dia seorang anggota Banser NU. Dia bukan tentara, dan tidak pernah mengikuti latihan militer resmi. Dia akan saya suruh berenang 100 kali,” kata Gus Dur sambil menepuk-nepuk pundak anggota Banser. Presiden AS dan perdana menteri Jepang melongo.
“Ayo sekarang kamu nyebur ke laut dan berenang keliling kapal sampai seratus kali,” kata Gus Dur kepada anggota Benser tadi dengan penuh percaya diri.
“Mana mungkin Gus, saya masak disuruh berenang mengelilingi kapal sebesar ini, saya tidak mau Gus,” kata anggota Banser.
“Ya sudah kalau begitu kamu balik ke tempat,” kata Gus Dur dan angota Banser tadi balik ke tempatnya semula.
Gus Dur lalu mendekati dua pimpinan negara adidaya itu. “Tuh kan bapak-bapak, sekarang tentara siapa yang lebih berani coba? Pasti lebih berani tentara saya. Lha wong perintah presidennya aja tidak dipatuhi??” kata Gus Dur sambil menepuk-nepukkan tangan kanan ke pahanya. (anam)

Selasa, 18 Oktober 2011

ERROR CODE DAN RESET CANON MP145, MP160


ERROR CODE DAN RESET CANON MP145, MP160

ERROR CODE CANON MP145/MP160 :

E2-2 = tidak ada kertas (ASF)
E3-3 = Paper jam
E4 = tidak ada tinta/cartridge
E5-5 = ink cartridges tidak terpasang atau cartirdge yang terpasang salah (tidak compatibel)
E8 = absorber full, atau platen waste ink absorber full mita direset
E9 = hubungan ke digital camera / video camera tidak support
E14 = Ink cartridges whose destination are wrong
E15 = Ink cartridge tidak terpasang E16 - Ink remaining is unknown
E16 -E19 = masalah pada scan head alignment sheet
E22 = Carriage error
E23 = Paper feed error
E24 = Purge unit error (bagian pompa cleaning head)
E25 = ASF(cam) sensor error
E26 = Internal temperature rise error
E27 = ink absorber full or platen waste ink absorber full > reset dengan toolsnya
E28 = Ink cartridge temperature rise error -
E29 = EEPROM error
E33 = Paper feed position error
E35 15 = USB Host VBUD overcurrent error - USB
E37 17 = motor driver tidak normal
E40 20 = hardware lain error
E42 22 = Scanner error

CARA MERESET WASTE INK COUNTER CANON MP160/MP145
Sebelum mereset lihat dulu pesan error yang terdapat pada lcd printer anda :
cara dibawah ini digunakan untuk memperbaiki printer yang mempunyai pesan ERROR E27

1. Matikan printer(pastikan kabel power masih terpasang), tekan dan tahan tombol STOP/RESET kemudian tekan dan tahan tombol ON/OFF dan lepas STOP/RESET,
kemudian tekan tombol STOP/RESET 2x
2. Lepaskan kedua tombol, sekarang printer dalam posisi SERVICE MODE (pada LCD printer muncul angka"0")
3. Setelah lampu on/off berwarna hijau, silahkan tekan tombol STOP/RESET sesuai dengan petunjuk berikut:
di tekan 1x = lampu Orange nyala >untuk Service pattern print
di tekan 2x = lampu Hijau nyala >untuk EEPROM print
di tekan 3x = lampu Orange nyala >untuk EEPROM reset
di tekan 4x = Lampu Hijau Nyala >untuk Waste ink counter reset
4. Matikan printer dan cabut kabel POWER.
5. Hidupkan kembali printer anda

Senin, 10 Oktober 2011

Fasal tentang Qurban


Hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkad bagi muslim, yang baligh dan berakal. Tiga hal yang barusan juga menjadi syarat atas setiap perintah yang wajib dan yang sunnah. Khusus untuk melaksanakan ibadah Qurban, disyaratkan pula mampu secara ekonomi untuk melaksanakannya sebagaimana ibadah haji.

Rincian penjelasan mengenai siapa yang dianjurkan berqurban sebagai berikut. Pertama, anak yang telah dapat dikategorikan mumayyiz (anak yang mampu membedakan yang mudarat dan mafsadat) bahkan sudah tergolong murahiq (mendekati usia baligh) belum disunnahkan untuk beribadah qurban, tetapi sah bila melaksanakannya sebagaimana ia belum wajib melaksanakan puasa tetapi sah bila melaksanakannya.;
Kedua, anak kecil yang belum dapat digolongkan mumayyis termasuk juga anak balita tidak sah melaksanakan ibadah qurban, tetapi boleh dan sah bagi ayahnya meniatkan ibadah qurban untuknya.
Ketiga, orang yang dikategorikan mempunyai kemampuan untuk beribadah qurban adalah orang yang pada hari ke 10, 11, 12, 13 mempunyai kelebihan yang cukup untuk beribadah qurban dari kebutuhan primer hidupnya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
Penjelasan tersebut antara lain diperoleh dari kitab Muhnil Muhtaj karya Muhammad Khotib As Syarbini, Jilid II hal 283 dan Khowasyi Syrwani karya Abdul Hamid asy-Syarwani, Jilid IX hal 367.
Untuk Siapa Daging Qurban?
Bolehkah orang yang beribadah qurban memakan daging qurbannya sendiri? Menurut mazhab Syafi’ii, Maliki, dan Hanafi, orang yang beribadah qurban boleh hukumnya untuk memakan daging qurbannya sendiri, dan boleh pula bagi keluarganya yang menjadi tanggungjawabnya untuk ikut serta memakannya. Bahkan sunnah untuk memakan daging qurbannya sendiri. Sedangkan menurut mazhab Hanbali adalah wajib memakannya.
Syeikh Muhyiddin bin Syarf an-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab, Jilid I hal 306, mengutip dua pendapat Imam Syafi’i mengenai berapa bagian yang diperbolehkan bagi orang yang berqurban dan berapa bagian untuk disedekahkan.
Imam Syafi’i, pertama-tama menyatakan, diperbolehkan mengambil setengah bagiannya untuk yang berqurban dan keluarganya. Ini disarikan dari ayat Al-Qur’an:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS Al-Hajj 22: 28)
Pendapat itu diperbaharui oleh Imam Syafi’i (dalam qaul jadid-nya): Orang yang berkurban dan keluarganya hanya boleh mengambil sepertiga dari daging hewan qurbannya. Ini berdasarkan firman Alllah SWT:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرّ
Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS Al-Hajj 22: 36).
Dalam Syarh al-Muhadzab dijelaskan, maksudh dari “al-qani’” dalam ayat diatas adalah warga sekitar rumah orang yang berqurban, sementara “al-mu’tar” adalah orang yang mengharap atau meminta daging qurban itu. Dengan demikian diperoleh tiga bagian dalam ayat di atas, yakni sepertiga untuk orang yang berkurban dan keluarganya, sementara dua pertiganya lagi untuk dibagikan kepada orang lain.
Daging qurban lebih dianjurkan untuk diberikan kepada warga muslim yang fakir dan miskin dengan niat shadaqah. Jikalau daging itu diberikan kepada muslim yang dapat dikategorikan kaya (cukup dan terpenuhi ekonominya) maka daging itu diberikan dengan niat memberikan hadiah, karena sedianya shadaqah atau sedekah itu bukan untuk orang yang sudah kaya.
Ditambahkan, menurut madzhab Syafi’i, tidak boleh memberikan daging qurban kepada selain muslim, sebagaimana zakat fitrah, karena ia tidak digolongkan termasuk orang yang berhak menerimanya. Demikian pula menurut matzhab Malikiyyah.
Daging Dibagikan Mentah atau Dimasak?
Tidak boleh memberikan kepada fakir dan miskin daging qurban setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama secara keseluruhan karena hak mereka adalah hak kepemilikan dan bukan hak untuk makan, sehingga mereka akan dapat memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan, misalnya mereka butuh untuk menjualnya.
Akan tetapi, boleh juga memberikannya sebagiannya dalam bentuk daging mentah dan sebagian lainnya setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama. Hal ini berbeda dengan pemberian kepada orang kaya (cukup ekonominya), yakni boleh memberikan kepadanya daging qurban setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama.
Demikian penjelasan Syeikh Muhyiddin bin Syarf an-Nawawi dalam kitab Roudlotut Tholibin, Jilid III hal 222, dan Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Minhajul Qowim, I hal 631.

Rabu, 05 Oktober 2011

Salah satu Bid'ah Sahabat Semasa Hidup Rasulullah SAW - Bid'ah Berkumpul Berdzikir

Bid'ah Yang Dilakukan Para Sahabat Semasa Hidup Rasulullah SAW - Berkumpul Berdzikir
Dalam Sahih Muslim disebutkan bahwa pada suatu hari Rasûlullâh saw keluar dan mendapati sejumlah sahabat sedang duduk dalam sebuah halaqah. Melihat hal tersebut Rasûlullâh saw bertanya kepada mereka:

"Apa yang membuat kalian duduk di sini?"

"Kami duduk di sini untuk berdzikir kepada Allâh dan memuji-Nya atas hidayah dan karunia yang la berikan kepada kami untuk memeluk Islam," jawab mereka.

Rasûlullâh saw kembali bertanya kepada mereka dengan bersumpah :

"Demi Allâh, apakah hanya itu yang membuat kalian duduk di sini?"

"Demi Allâh, hanya itulah yang membuat kami duduk di sini," jawab mereka.

Rasûlullâh saw kemudian bersabda :

أَمّا إِنِّيْ لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ، وَلكِنَّهُ أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ فَأَخْبَرَنِيْ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِيْ بِكُمُ الْمَلآئِكَةَ

"Sesungguhnya sumpahku tadi bukan karena berprasangka buruk kepada kalian akan tetapi, Jibril tadi datang menemuiku dan menyampaikan bahwa Allâh 'Azza wa Jalla sedang membangga-banggakan kalian kepada para Malaikat." (HR. Muslim, Ahmad, Tirmidzî dan Nasâî)

Hadîts di atas merupakan hadîts sahih yang tidak hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim, akan tetapi oleh perawi-perawi lainnya. Dalam hadîts di atas, tampak jelas bahwa sejumlah sahabat membuat halaqah di luar kebiasaan Nabi saw dan tanpa perintah Rasûlullâh saw. Rasûlullâh saw merasa heran dan menanyakan apa yang sedang mereka lakukan, akan tetapi beliau saw tidak marah dan tidak pula memperingatkan mereka. Beliau saw menanyakan apa alasan mereka membuat halaqah tersebut dan ketika ternyata alasan mereka tidak bertentangan dengan syariat, Rasûlullâh saw mendukung mereka dan bahkan menyatakan bahwa mereka sedang dibangga-banggakan oleh Allah Ta'âlâ. Demikianlah Rasûlullâh saw, selalu menyemangati umatnya untuk mengadakan amalan (sunah) yang baik agar dapat diteladani oleh orang lain.