Dengan pengetahuan, seseorang akan bersikap secara proporsional. Keterkejutan sempat melanda, tatkala sebagian kalangan menyatakan bahwa mengucapkan niat dengan“Nawaitu” adalah bid’ah, dan bahkan dalam keterangan lanjutan, lebih heboh lagi, pelakunya layak di-ta’zirdan diingatkan dengan keras. Sebegitu hebohkah? Ternyata setelah ditelusuri, ada sejumlah fakta. Tidak sepenuhnya benar, meski ada juga keterangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang menyatakan peringatan senada. Tulisan ini sedikit mendudukkannya, semoga seimbang. Oya.. Sebelum lebih jauh terjadi salah faham, bahwa fokus kajian ini adalah tentang pengucapan niat. Adapun tentang niat, telah terjadi ijma’, alias semua ulama’ sepakat, bahwa NIAT ADALAH DALAM HATI.
Kajian komparatif tentang pengucapan niat dengan lisan
Dalam Mausu’ah al-Fiqhiyyah, sebuah karya semacam ensiklopedia fiqh, disebutkan bahwa mayoritas ulama madzhab berbeda pendapat dalam menstatuskan hukum pengucapan niat dalam ibadah.
* Sebagian besar ulama’ menyatakan bahwa mengucapkan niat (dengan catatan: asalkan tidak mengeraskannya sehingga mengganggu orang lain) adalah lebih utama. Karena dengan demikian, dia telah menyengaja dalam hati, plus mengucapkannya dengan lisan. Ada nilai plus dalam hal ini.
* Sebagian ulama (hanya sebagian kecil saja), menyatakan bahwa mengucapkan niat dengan lisan adalah makruh, meski dengan ucapan pelan.
Ada 2 (dua) kemungkinan sisi pandang kemakruhan hal ini.
Pertama, adakalanya pengujar pendapat ini berpendapat bahwa pengucapan niat adalah hal bid’ah, karena tak ada keterangannya dalam Qur’an dan sunnah.
Kedua, ada kemungkinan bahwa dengan pengucapan lisan ini terkadang seseorang lupa dari kesengajaan niat dalam hati, yang sehingga ibadahnya batal.
Ibnul Qayyim al-Jauziyyah (murid Ibnu Taimiyyah) berkata: “Rasulullah shallallâhu alaihi wa sallam saat mendirikan shalat, beliau mengucapkan Allahu akbar, dan beliau tidak mengucapkan apapun sebelumnya, dan melafalkan niat sedikitpun, tidak juga mengucapkan <Usholli sholata …. mustaqbilal qiblati arba’a roka’atin imaman/ ma’muman>, tidak pula mengucapkan <ada’an / qodlo’an> atau fardlu waktu”.
Syaikh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah meriwayatkan kesepakatan para imam tentang tidak disyariatkannya mengeraskan (sekali lagi, mengeraskan, bukan sekedar melafalkan) niat dan mengulang-ulangnya. Beliau berkata, “Orang yang mengeraskan niat layak untuk dita’zir setelah diperingatkan, apalagi jika sampai mengganggu orang lain atau dia mengulang-ulangnya”.
Demikian keterangan dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah.
Syaikhul Islam madzhab Hanbali, Ibnu Taimiyyah memberikan porsi luas tentang pembahasan pelafalan niat ini dalam Fatawi-nya. Berikut ringkasan pernyataan beliau:
* Dalam masalah kesunnahan pelafalan niat (yakni melafalkannya dengan pelan), para ulama’ berbeda dalam dua pendapat :
1. Pendapat pertama, disunnahkan melafalkan niat, karena hal itu lebih mengukuhkan. Pendapat ini didukung kalangan ulama’ Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.
2. Pendapat kedua, diungkapkan oleh kalangan ulama’ Malikiyyah dan sebagian Hanabilah, tidak disunnahkan melafalkan niat, karena hal itu adalah bid’ah, tidak pernah ada riwayat dari Rasulullah shallallâhu alaihi wa sallam, atau dari para sahabat, juga tidak ada perintah dari Rasul kepada umatnya, tidak juga diketahui dari kaum muslimin. Andaikan hal itu disyariatkan, niscaya Rasul tidak mengabaikannya. Inilah yang oleh Syaikhul Islam itu dinyatakan sebagai ashahh atau paling shahih.
* Menurut Ibnu Taimiyyah, niat dengan pengucapan tidaklah perlu. Karena niat pastilah mengikut pada pengetahuan. Maksudnya, jika seseorang tahu bahwa dia akan melakukan sesuatu, pastilah ada niat di sana.
* Ibnu Taimiyyah memberikan catatan bahwa pengucapan niat dengan suara keras dan diulang-ulang, layak untuk diganjar ta’zir dan diperingatkan, karena mengganggu orang lain.
Demikian, Ibnu Taimiyyah dalam Fatawi-nya.
Mari kita bandingkan pendapat kalangan Hanabilah sendiri (yang mana Ibnu Taimiyyah mengaku sebagai penganut madzhab ini) dalam kitab-kitab referensinya. Dalam Al-Inshâf karya ‘Alâuddin Abul Hasan bin Sulaiman al-Mardawi (seorang pakar madzhab Hanbali yang dengan kitabnya ini beliau memetakan secara akurat pendapat madzhab ini), terdapat ungkapan sebagai berikut: “Tidak disunnahkan mengucapkan niat menurut salah satu dari dua wajah (versi pendapat). (Ketidaksunnahan) ini adalah al-manshûsh (ungkapan tekstual) dari Imam Ahmad, sebagaimana diungkap Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah, dia berkata, {“inilah yang benar”}. Wajah (versi pendapat) kedua, disunnahkan mengucapkan niat secara pelan, dan inilah al-madzhab (yang menjadi pegangan madzhab Hanbali), dan inilah yang menjadi prioritas pendapat kitab Al-Furu’, direkomendasikan oleh Al-‘Ubaidan, kitab At-Talkhîsh, Ibnu Tamim, dan Ibnu Razîn. Az-Zarkasyi menyatakan, bahwa inilah yang lebih utama menurut para ulama’ mutaakhirin”. Demikian penjelasan Al-Inshâf.
Dari kalangan Malikiyyah, Al-Adwi dalam Hasyiyah-nya menyatakan, bahwa pendapat populer dari madzhab Maliki adalah bahwa meninggalkan pengucapan niat, itu lebih utama, karena lisan bukan tempatnya niat. Akan tetapi At-Tilmisâni, ulama’ Malikiyah yang lain, menyatakan bahwa pengucapan niat adalah lebih utama.
Sedangkan dari kalangan Hanafiyyah, literatur kitab Raddul Mukhtar karya Ibnu Abidin cukuplah sebagai gambaran bahwa madzhab ini menyatakan bahwa pengucapan niat adalah mandub (hukum mandub ini menengah-nengahi antara pendapat yang menyatakan sunnah dan makruh, karena memang tidak diriwayatkan dari generasi salaf).
Walhasil, dalam mayoritas pendapat madzhab, pengucapan niat adalah sunnah, ataumandub atau dianjurkan, sebagai penghadir kemantapan hati. Hanya sebagian kecil saja yang menganjurkan untuk meninggalkannya, alias hukumnya makruh. Penilaian bid’ah, sejauh pengamatan dalam berbagai referensi hanyalah dilontarkan oleh Syaikh Ibnu Taimiyyah.
PENTING :
Selain alasan teknis, agar lebih mengukuhkan kemantapan hati, talaffudh (pengucapan) niat dalam puasa dan ibadah-ibadah lain (selain haji) juga didasari penalaran analogi (qiyas), yakni diqiyaskan pada niat haji (ihram) yang disunnahkan untuk melafalkannya, sebagaimana hadis riwayat Muslim, Rasulullah bersabda:
إذَا تَوَجَّهْتُمْ إلَى مِنًى فَأَهِلُّوا بِالْحَجِّ
Jika kalian bertolak menuju Mina, maka keraskanlah suara untuk haji (yakni niat ihram dan talbiyah)
Demikianlah sekelumit kajian komparatif tentang pengucapan niat. Semoga bermanfaat.Wallahu a’lam.
Referensi
1. Mausu’ah al-Fiqhiyyah
2. Fatawi Kubra li Ibni Taimiyyah