Galeri Foto

Kamis, 19 Juli 2012

Niat dan Mengucapkan "Nawaitu"


Dengan pengetahuan, seseorang akan bersikap secara proporsional. Keterkejutan sempat melanda, tatkala sebagian kalangan menyatakan bahwa mengucapkan niat denganNawaitu” adalah bid’ah, dan bahkan dalam keterangan lanjutan, lebih heboh lagi, pelakunya layak di-ta’zirdan diingatkan dengan keras. Sebegitu hebohkah? Ternyata setelah ditelusuri, ada sejumlah fakta. Tidak sepenuhnya benar, meski ada juga keterangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang menyatakan peringatan senada. Tulisan ini  sedikit mendudukkannya, semoga seimbang. Oya.. Sebelum lebih jauh terjadi salah faham, bahwa fokus kajian ini adalah tentang pengucapan niat. Adapun tentang niat, telah terjadi ijma’, alias semua ulama’ sepakat, bahwa NIAT ADALAH DALAM HATI.
Kajian komparatif tentang pengucapan niat dengan lisan
Dalam Mausu’ah al-Fiqhiyyah, sebuah karya semacam ensiklopedia fiqh, disebutkan bahwa mayoritas ulama madzhab berbeda pendapat dalam menstatuskan hukum pengucapan niat dalam ibadah.
* Sebagian besar ulama’ menyatakan bahwa mengucapkan niat (dengan catatan: asalkan tidak mengeraskannya sehingga mengganggu orang lain) adalah lebih utama. Karena dengan demikian, dia telah menyengaja dalam hati, plus mengucapkannya dengan lisan. Ada nilai plus dalam hal ini.
* Sebagian ulama (hanya sebagian kecil saja), menyatakan bahwa mengucapkan niat dengan lisan adalah makruh, meski dengan ucapan pelan.
Ada 2 (dua) kemungkinan sisi pandang kemakruhan hal ini.
Pertama, adakalanya pengujar pendapat ini berpendapat bahwa pengucapan niat adalah hal bid’ah, karena tak ada keterangannya dalam Qur’an dan sunnah.
Kedua, ada kemungkinan bahwa dengan pengucapan lisan ini terkadang seseorang lupa dari kesengajaan niat dalam hati, yang sehingga ibadahnya batal.
Ibnul Qayyim al-Jauziyyah (murid Ibnu Taimiyyah) berkata: “Rasulullah shallallâhu alaihi wa sallam saat mendirikan shalat, beliau mengucapkan Allahu akbar, dan beliau tidak mengucapkan apapun sebelumnya, dan melafalkan niat sedikitpun, tidak juga mengucapkan <Usholli sholata …. mustaqbilal qiblati arba’a roka’atin imaman/ ma’muman>, tidak pula mengucapkan <ada’an / qodlo’an> atau fardlu waktu”.
Syaikh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah meriwayatkan kesepakatan para imam tentang tidak disyariatkannya mengeraskan (sekali lagi, mengeraskan, bukan sekedar melafalkan) niat dan mengulang-ulangnya. Beliau berkata, “Orang yang mengeraskan niat layak untuk dita’zir setelah diperingatkan, apalagi jika sampai mengganggu orang lain atau dia mengulang-ulangnya”.
Demikian keterangan dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah.
Syaikhul Islam madzhab Hanbali, Ibnu Taimiyyah memberikan porsi luas tentang pembahasan pelafalan niat ini dalam Fatawi-nya. Berikut ringkasan pernyataan beliau:
* Dalam masalah kesunnahan pelafalan niat (yakni melafalkannya dengan pelan), para ulama’ berbeda dalam dua pendapat :
1. Pendapat pertama, disunnahkan melafalkan niat, karena hal itu lebih mengukuhkan. Pendapat ini didukung kalangan ulama’ Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.
2. Pendapat kedua, diungkapkan oleh kalangan ulama’ Malikiyyah dan sebagian Hanabilah, tidak disunnahkan melafalkan niat, karena hal itu adalah bid’ah, tidak pernah ada riwayat dari Rasulullah shallallâhu alaihi wa sallam, atau dari para sahabat, juga tidak ada perintah dari Rasul kepada umatnya, tidak juga diketahui dari kaum muslimin. Andaikan hal itu disyariatkan, niscaya Rasul tidak mengabaikannya. Inilah yang oleh Syaikhul Islam itu dinyatakan sebagai ashahh atau paling shahih.
* Menurut Ibnu Taimiyyah, niat dengan pengucapan tidaklah perlu. Karena niat pastilah mengikut pada pengetahuan. Maksudnya, jika seseorang tahu bahwa dia akan melakukan sesuatu, pastilah ada niat di sana.
* Ibnu Taimiyyah memberikan catatan bahwa pengucapan niat dengan suara keras dan diulang-ulang, layak untuk diganjar ta’zir dan diperingatkan, karena mengganggu orang lain.
Demikian, Ibnu Taimiyyah dalam Fatawi-nya.
Mari kita bandingkan pendapat kalangan Hanabilah sendiri (yang mana Ibnu Taimiyyah mengaku sebagai penganut madzhab ini) dalam kitab-kitab referensinya. Dalam Al-Inshâf karya ‘Alâuddin Abul Hasan bin Sulaiman al-Mardawi (seorang pakar madzhab Hanbali yang dengan kitabnya ini beliau memetakan secara akurat pendapat madzhab ini), terdapat ungkapan sebagai berikut: “Tidak disunnahkan mengucapkan niat menurut salah satu dari dua wajah (versi pendapat). (Ketidaksunnahan) ini adalah al-manshûsh (ungkapan tekstual) dari Imam Ahmad, sebagaimana diungkap Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah, dia berkata, {“inilah yang benar”}. Wajah (versi pendapat) kedua, disunnahkan mengucapkan niat secara pelan, dan inilah al-madzhab (yang menjadi pegangan madzhab Hanbali), dan inilah yang menjadi prioritas pendapat kitab Al-Furu’, direkomendasikan oleh Al-‘Ubaidan, kitab At-Talkhîsh, Ibnu Tamim, dan Ibnu Razîn. Az-Zarkasyi menyatakan, bahwa inilah yang lebih utama menurut para ulama’ mutaakhirin”. Demikian penjelasan Al-Inshâf.
Dari kalangan Malikiyyah, Al-Adwi dalam Hasyiyah-nya menyatakan, bahwa pendapat populer dari madzhab Maliki adalah bahwa meninggalkan pengucapan niat, itu lebih utama, karena lisan bukan tempatnya niat. Akan tetapi At-Tilmisâni, ulama’ Malikiyah yang lain, menyatakan bahwa pengucapan niat adalah lebih utama.
Sedangkan dari kalangan Hanafiyyah, literatur kitab Raddul Mukhtar karya Ibnu Abidin cukuplah sebagai gambaran bahwa madzhab ini menyatakan bahwa pengucapan niat adalah mandub (hukum mandub ini menengah-nengahi antara pendapat yang menyatakan sunnah dan makruh, karena memang tidak diriwayatkan dari generasi salaf).
Walhasil, dalam mayoritas pendapat madzhab, pengucapan niat adalah sunnah, ataumandub atau dianjurkan, sebagai penghadir kemantapan hati. Hanya sebagian kecil saja yang menganjurkan untuk meninggalkannya, alias hukumnya makruh. Penilaian bid’ah, sejauh pengamatan dalam berbagai referensi hanyalah dilontarkan oleh Syaikh Ibnu Taimiyyah.
PENTING :
Selain alasan teknis, agar lebih mengukuhkan kemantapan hati, talaffudh (pengucapan) niat dalam puasa dan ibadah-ibadah lain (selain haji) juga didasari penalaran analogi (qiyas), yakni diqiyaskan pada niat haji (ihram) yang disunnahkan untuk melafalkannya, sebagaimana hadis riwayat Muslim, Rasulullah bersabda:
إذَا تَوَجَّهْتُمْ إلَى مِنًى فَأَهِلُّوا بِالْحَجِّ
Jika kalian bertolak menuju Mina, maka keraskanlah suara untuk haji (yakni niat ihram dan talbiyah)
Demikianlah sekelumit kajian komparatif tentang pengucapan niat. Semoga bermanfaat.Wallahu a’lam.
Referensi
1. Mausu’ah al-Fiqhiyyah
2. Fatawi Kubra li Ibni Taimiyyah

Rabu, 18 Januari 2012

Banjir Hancurkan beberapa Bangunan di Bantul

BANTUL—Banjir pada Selasa (17/1) lalu tidak hanya merendam ratusan rumah warga dan melumpuhkan arus lalu lintas. Derasnya air yang meluap dari sejumlah sungai dan parit juga mengakibatkan berbagai bangunan rusak.
Di Kecamatan Piyungan, tepatnya di kawasan industri Dusun Banyakan, Sitimulyo, pagar sepanjang 10 meter milik CV Jogja Karya Andini, jebol diterjang banjir. Ketinggian air yang mencapai sekitar satu meter juga merendam puluhan sepeda motor karyawan.
“Layaknya tsunami. Airnya deras sekali. Kami langsung lari keluar, tidak sempat selamatkan sepeda motor apalagi mesin-mesin pabrik,” kata salah satu karyawan, Maryadi, 30, yang juga warga setempat. Genangan air baru surut sekitar pukul 24.00 WIB karena saluran drainase juga terendam.
Salah satu staf di CV yang memproduksi kerajinan kulit itu, Toni, 40, menambahkan banjir itu terjadi akibat parit di depan CV tidak mampu menampung aliran air hujan dari perbukitan yang mengelilingi kawasan industri di sisi utara dan timur.
“Bangunan ini genap satu tahun didirikan. Rencananya, bulan depan mulai difungsikan,” terang Toni. Total kerugian sementara ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
 Di Kecamatan Pleret, tepatnya di jembatan Kanggotan-Wonokromo, Pleret, talud sisi barat Kali Gajahwong ambrol pada Selasa (17/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibatnya, satu kios onderdil mobil dan motor yang tepat berada di atas talud itu terancam roboh, jatuh ke sungai. Dengan bantuan sejumlah warga, Budi Santoso, 30, pemilik kios, baru bisa mengevakuasi barang dagangannya, Rabu (18/1) siang.
“Sudah tiga bulan lalu kami laporkan kalau talud itu retak. Tetapi, sampai sekarang setelah ambrol, belum ada satupun petugas dari instansi terkait yang datang meninjau,” ujar Budi saat ditemui di lokasi, Rabu (18/1).(Harian Jogja/Dinda Leo Listy)

Sabtu, 19 November 2011

Ustadz Wahabi ketangkep polisi

Abd. Aziz (mantan hindu), Ustad Wahabi Provokator Ditangkap Polisi
Ust. Abdul Aziz (yang mengaku mantan pendeta Hindu) pada malam hari  tanggal 16 November 2011, ia ditahan di Mapolres Kulonprogo Jogjakarta, setelah mengisi ceramah di Masjid Agung Wates Kulon Progo.
Sebelumnya pihak banser meminta ke aparat kepolisian kalau nanti si abdul aziz ceramah menyinggung amaliah-amaliah NU minta agar di turunkan dari podium kalau tidak bersedia, kami dari pihak banser akan menurunkan secara halus, kalau tidak bisa ya terpaksa pakai cara kasar. Kayaknya si abdul sudah tahu kalau ditunggu banyak banser ansor dan para santri,  jadi ceramahnya landai-landai saja.
Tapi yang tidak terima adalah pendeta hindu karena menjelek-jelekan agama hindu, terus ketika pulang ceramah ia digiring oleh polisi ke mapolres. Lha di situ dari pihak NU,  MUI, Pendeta Hindu disuruh memberi tanggapan tentang isi pengajian si abdul aziz.
Selanjutnya soal cerita kebohongannya, waktu di mapolres ditanya nama ayahnya, katanya bernama ketut blablabla padahal tadi waktu ceramah bilang  ayahnya bernama made blablabla. Menurut pendeta yang ikut menyergap, kasta brahmana tidak ada yang bernama ketut yang tadi di ceramahnya mengaku kasta brahmana. Terus ditanya ayahnya belajar agama hindu di pure mana? ia menjawab belajar di lumajang pure A. Pak Kapolres yang asli Lumajang tahu kalau pure itu belum lama dibangun… bohong lagi deh.. Waktu ceramah ia bilang katanya puasa 7  hari 7amalam membaca mantra blablabla,  ternyata kata pak pendeta itu mantra yang dibaca dul aziz itu salah…bohong lagi.. Ketika ditanya KTP, katanya tidak punya KTP juga, sampai pak kapolres agak emosi memukul meja.
Kemudian dari pihak NU di mapolres menunjukan CD dan menerangkan bahwa si abdul itu menghina ibu Sinta Nuriyah (istri Gus Dur) dan memusyrikan amalan-amalan warga NU.
Ya begitulah kelihatanya menyeru takbir, kalimat tauhid dan mengklaim paling mengikuti sunnah, ternyata cuma akal busuk & tukang bohong dalam berdakwah menghalalkan segala cara untuk mencari pengikut.

Sabtu, 29 Oktober 2011

HUMOR ALA GUS DUR


Saat berada di sebuah kapal pesiar, presiden Indonesia (Gus Dur, pastinya), presiden AS dan perdana menteri Jepang saling memamerkan keberanian tentara masing-masing.
Presiden AS bilang tentaranya bisa mengelilingi kapal 10 kali tanpa berhenti, dan langsung dibuktikan, ternyata benar. Perdana Menteri Jepang malah bilang tentaranya bisa menglilingi kapal selama 25 kali.
Ia panggil salah seorang prajurit untuk terjun ke laut berenang mengelilingi kapal 25 kali dan… luar biasa, ternyata ia bisa.
Gus Dur hampir-hampir dipermalukan dalam perdebatan itu. Prajurit AS dan Jepang benar-benar pemberani. Untung Gus Dur segera punya ide. Dipangilnya seorang angota Banser NU yang kebetulan diajak.
“Ini bapak-bapak, dia seorang anggota Banser NU. Dia bukan tentara, dan tidak pernah mengikuti latihan militer resmi. Dia akan saya suruh berenang 100 kali,” kata Gus Dur sambil menepuk-nepuk pundak anggota Banser. Presiden AS dan perdana menteri Jepang melongo.
“Ayo sekarang kamu nyebur ke laut dan berenang keliling kapal sampai seratus kali,” kata Gus Dur kepada anggota Benser tadi dengan penuh percaya diri.
“Mana mungkin Gus, saya masak disuruh berenang mengelilingi kapal sebesar ini, saya tidak mau Gus,” kata anggota Banser.
“Ya sudah kalau begitu kamu balik ke tempat,” kata Gus Dur dan angota Banser tadi balik ke tempatnya semula.
Gus Dur lalu mendekati dua pimpinan negara adidaya itu. “Tuh kan bapak-bapak, sekarang tentara siapa yang lebih berani coba? Pasti lebih berani tentara saya. Lha wong perintah presidennya aja tidak dipatuhi??” kata Gus Dur sambil menepuk-nepukkan tangan kanan ke pahanya. (anam)

Selasa, 18 Oktober 2011

ERROR CODE DAN RESET CANON MP145, MP160


ERROR CODE DAN RESET CANON MP145, MP160

ERROR CODE CANON MP145/MP160 :

E2-2 = tidak ada kertas (ASF)
E3-3 = Paper jam
E4 = tidak ada tinta/cartridge
E5-5 = ink cartridges tidak terpasang atau cartirdge yang terpasang salah (tidak compatibel)
E8 = absorber full, atau platen waste ink absorber full mita direset
E9 = hubungan ke digital camera / video camera tidak support
E14 = Ink cartridges whose destination are wrong
E15 = Ink cartridge tidak terpasang E16 - Ink remaining is unknown
E16 -E19 = masalah pada scan head alignment sheet
E22 = Carriage error
E23 = Paper feed error
E24 = Purge unit error (bagian pompa cleaning head)
E25 = ASF(cam) sensor error
E26 = Internal temperature rise error
E27 = ink absorber full or platen waste ink absorber full > reset dengan toolsnya
E28 = Ink cartridge temperature rise error -
E29 = EEPROM error
E33 = Paper feed position error
E35 15 = USB Host VBUD overcurrent error - USB
E37 17 = motor driver tidak normal
E40 20 = hardware lain error
E42 22 = Scanner error

CARA MERESET WASTE INK COUNTER CANON MP160/MP145
Sebelum mereset lihat dulu pesan error yang terdapat pada lcd printer anda :
cara dibawah ini digunakan untuk memperbaiki printer yang mempunyai pesan ERROR E27

1. Matikan printer(pastikan kabel power masih terpasang), tekan dan tahan tombol STOP/RESET kemudian tekan dan tahan tombol ON/OFF dan lepas STOP/RESET,
kemudian tekan tombol STOP/RESET 2x
2. Lepaskan kedua tombol, sekarang printer dalam posisi SERVICE MODE (pada LCD printer muncul angka"0")
3. Setelah lampu on/off berwarna hijau, silahkan tekan tombol STOP/RESET sesuai dengan petunjuk berikut:
di tekan 1x = lampu Orange nyala >untuk Service pattern print
di tekan 2x = lampu Hijau nyala >untuk EEPROM print
di tekan 3x = lampu Orange nyala >untuk EEPROM reset
di tekan 4x = Lampu Hijau Nyala >untuk Waste ink counter reset
4. Matikan printer dan cabut kabel POWER.
5. Hidupkan kembali printer anda

Senin, 10 Oktober 2011

Fasal tentang Qurban


Hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkad bagi muslim, yang baligh dan berakal. Tiga hal yang barusan juga menjadi syarat atas setiap perintah yang wajib dan yang sunnah. Khusus untuk melaksanakan ibadah Qurban, disyaratkan pula mampu secara ekonomi untuk melaksanakannya sebagaimana ibadah haji.

Rincian penjelasan mengenai siapa yang dianjurkan berqurban sebagai berikut. Pertama, anak yang telah dapat dikategorikan mumayyiz (anak yang mampu membedakan yang mudarat dan mafsadat) bahkan sudah tergolong murahiq (mendekati usia baligh) belum disunnahkan untuk beribadah qurban, tetapi sah bila melaksanakannya sebagaimana ia belum wajib melaksanakan puasa tetapi sah bila melaksanakannya.;
Kedua, anak kecil yang belum dapat digolongkan mumayyis termasuk juga anak balita tidak sah melaksanakan ibadah qurban, tetapi boleh dan sah bagi ayahnya meniatkan ibadah qurban untuknya.
Ketiga, orang yang dikategorikan mempunyai kemampuan untuk beribadah qurban adalah orang yang pada hari ke 10, 11, 12, 13 mempunyai kelebihan yang cukup untuk beribadah qurban dari kebutuhan primer hidupnya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
Penjelasan tersebut antara lain diperoleh dari kitab Muhnil Muhtaj karya Muhammad Khotib As Syarbini, Jilid II hal 283 dan Khowasyi Syrwani karya Abdul Hamid asy-Syarwani, Jilid IX hal 367.
Untuk Siapa Daging Qurban?
Bolehkah orang yang beribadah qurban memakan daging qurbannya sendiri? Menurut mazhab Syafi’ii, Maliki, dan Hanafi, orang yang beribadah qurban boleh hukumnya untuk memakan daging qurbannya sendiri, dan boleh pula bagi keluarganya yang menjadi tanggungjawabnya untuk ikut serta memakannya. Bahkan sunnah untuk memakan daging qurbannya sendiri. Sedangkan menurut mazhab Hanbali adalah wajib memakannya.
Syeikh Muhyiddin bin Syarf an-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab, Jilid I hal 306, mengutip dua pendapat Imam Syafi’i mengenai berapa bagian yang diperbolehkan bagi orang yang berqurban dan berapa bagian untuk disedekahkan.
Imam Syafi’i, pertama-tama menyatakan, diperbolehkan mengambil setengah bagiannya untuk yang berqurban dan keluarganya. Ini disarikan dari ayat Al-Qur’an:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS Al-Hajj 22: 28)
Pendapat itu diperbaharui oleh Imam Syafi’i (dalam qaul jadid-nya): Orang yang berkurban dan keluarganya hanya boleh mengambil sepertiga dari daging hewan qurbannya. Ini berdasarkan firman Alllah SWT:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرّ
Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS Al-Hajj 22: 36).
Dalam Syarh al-Muhadzab dijelaskan, maksudh dari “al-qani’” dalam ayat diatas adalah warga sekitar rumah orang yang berqurban, sementara “al-mu’tar” adalah orang yang mengharap atau meminta daging qurban itu. Dengan demikian diperoleh tiga bagian dalam ayat di atas, yakni sepertiga untuk orang yang berkurban dan keluarganya, sementara dua pertiganya lagi untuk dibagikan kepada orang lain.
Daging qurban lebih dianjurkan untuk diberikan kepada warga muslim yang fakir dan miskin dengan niat shadaqah. Jikalau daging itu diberikan kepada muslim yang dapat dikategorikan kaya (cukup dan terpenuhi ekonominya) maka daging itu diberikan dengan niat memberikan hadiah, karena sedianya shadaqah atau sedekah itu bukan untuk orang yang sudah kaya.
Ditambahkan, menurut madzhab Syafi’i, tidak boleh memberikan daging qurban kepada selain muslim, sebagaimana zakat fitrah, karena ia tidak digolongkan termasuk orang yang berhak menerimanya. Demikian pula menurut matzhab Malikiyyah.
Daging Dibagikan Mentah atau Dimasak?
Tidak boleh memberikan kepada fakir dan miskin daging qurban setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama secara keseluruhan karena hak mereka adalah hak kepemilikan dan bukan hak untuk makan, sehingga mereka akan dapat memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan, misalnya mereka butuh untuk menjualnya.
Akan tetapi, boleh juga memberikannya sebagiannya dalam bentuk daging mentah dan sebagian lainnya setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama. Hal ini berbeda dengan pemberian kepada orang kaya (cukup ekonominya), yakni boleh memberikan kepadanya daging qurban setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama.
Demikian penjelasan Syeikh Muhyiddin bin Syarf an-Nawawi dalam kitab Roudlotut Tholibin, Jilid III hal 222, dan Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Minhajul Qowim, I hal 631.

Rabu, 05 Oktober 2011

Salah satu Bid'ah Sahabat Semasa Hidup Rasulullah SAW - Bid'ah Berkumpul Berdzikir

Bid'ah Yang Dilakukan Para Sahabat Semasa Hidup Rasulullah SAW - Berkumpul Berdzikir
Dalam Sahih Muslim disebutkan bahwa pada suatu hari Rasûlullâh saw keluar dan mendapati sejumlah sahabat sedang duduk dalam sebuah halaqah. Melihat hal tersebut Rasûlullâh saw bertanya kepada mereka:

"Apa yang membuat kalian duduk di sini?"

"Kami duduk di sini untuk berdzikir kepada Allâh dan memuji-Nya atas hidayah dan karunia yang la berikan kepada kami untuk memeluk Islam," jawab mereka.

Rasûlullâh saw kembali bertanya kepada mereka dengan bersumpah :

"Demi Allâh, apakah hanya itu yang membuat kalian duduk di sini?"

"Demi Allâh, hanya itulah yang membuat kami duduk di sini," jawab mereka.

Rasûlullâh saw kemudian bersabda :

أَمّا إِنِّيْ لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ، وَلكِنَّهُ أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ فَأَخْبَرَنِيْ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِيْ بِكُمُ الْمَلآئِكَةَ

"Sesungguhnya sumpahku tadi bukan karena berprasangka buruk kepada kalian akan tetapi, Jibril tadi datang menemuiku dan menyampaikan bahwa Allâh 'Azza wa Jalla sedang membangga-banggakan kalian kepada para Malaikat." (HR. Muslim, Ahmad, Tirmidzî dan Nasâî)

Hadîts di atas merupakan hadîts sahih yang tidak hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim, akan tetapi oleh perawi-perawi lainnya. Dalam hadîts di atas, tampak jelas bahwa sejumlah sahabat membuat halaqah di luar kebiasaan Nabi saw dan tanpa perintah Rasûlullâh saw. Rasûlullâh saw merasa heran dan menanyakan apa yang sedang mereka lakukan, akan tetapi beliau saw tidak marah dan tidak pula memperingatkan mereka. Beliau saw menanyakan apa alasan mereka membuat halaqah tersebut dan ketika ternyata alasan mereka tidak bertentangan dengan syariat, Rasûlullâh saw mendukung mereka dan bahkan menyatakan bahwa mereka sedang dibangga-banggakan oleh Allah Ta'âlâ. Demikianlah Rasûlullâh saw, selalu menyemangati umatnya untuk mengadakan amalan (sunah) yang baik agar dapat diteladani oleh orang lain.