Galeri Foto

Tampilkan postingan dengan label paparazzy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label paparazzy. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 November 2011

Ustadz Wahabi ketangkep polisi

Abd. Aziz (mantan hindu), Ustad Wahabi Provokator Ditangkap Polisi
Ust. Abdul Aziz (yang mengaku mantan pendeta Hindu) pada malam hari  tanggal 16 November 2011, ia ditahan di Mapolres Kulonprogo Jogjakarta, setelah mengisi ceramah di Masjid Agung Wates Kulon Progo.
Sebelumnya pihak banser meminta ke aparat kepolisian kalau nanti si abdul aziz ceramah menyinggung amaliah-amaliah NU minta agar di turunkan dari podium kalau tidak bersedia, kami dari pihak banser akan menurunkan secara halus, kalau tidak bisa ya terpaksa pakai cara kasar. Kayaknya si abdul sudah tahu kalau ditunggu banyak banser ansor dan para santri,  jadi ceramahnya landai-landai saja.
Tapi yang tidak terima adalah pendeta hindu karena menjelek-jelekan agama hindu, terus ketika pulang ceramah ia digiring oleh polisi ke mapolres. Lha di situ dari pihak NU,  MUI, Pendeta Hindu disuruh memberi tanggapan tentang isi pengajian si abdul aziz.
Selanjutnya soal cerita kebohongannya, waktu di mapolres ditanya nama ayahnya, katanya bernama ketut blablabla padahal tadi waktu ceramah bilang  ayahnya bernama made blablabla. Menurut pendeta yang ikut menyergap, kasta brahmana tidak ada yang bernama ketut yang tadi di ceramahnya mengaku kasta brahmana. Terus ditanya ayahnya belajar agama hindu di pure mana? ia menjawab belajar di lumajang pure A. Pak Kapolres yang asli Lumajang tahu kalau pure itu belum lama dibangun… bohong lagi deh.. Waktu ceramah ia bilang katanya puasa 7  hari 7amalam membaca mantra blablabla,  ternyata kata pak pendeta itu mantra yang dibaca dul aziz itu salah…bohong lagi.. Ketika ditanya KTP, katanya tidak punya KTP juga, sampai pak kapolres agak emosi memukul meja.
Kemudian dari pihak NU di mapolres menunjukan CD dan menerangkan bahwa si abdul itu menghina ibu Sinta Nuriyah (istri Gus Dur) dan memusyrikan amalan-amalan warga NU.
Ya begitulah kelihatanya menyeru takbir, kalimat tauhid dan mengklaim paling mengikuti sunnah, ternyata cuma akal busuk & tukang bohong dalam berdakwah menghalalkan segala cara untuk mencari pengikut.

Sabtu, 29 Oktober 2011

HUMOR ALA GUS DUR


Saat berada di sebuah kapal pesiar, presiden Indonesia (Gus Dur, pastinya), presiden AS dan perdana menteri Jepang saling memamerkan keberanian tentara masing-masing.
Presiden AS bilang tentaranya bisa mengelilingi kapal 10 kali tanpa berhenti, dan langsung dibuktikan, ternyata benar. Perdana Menteri Jepang malah bilang tentaranya bisa menglilingi kapal selama 25 kali.
Ia panggil salah seorang prajurit untuk terjun ke laut berenang mengelilingi kapal 25 kali dan… luar biasa, ternyata ia bisa.
Gus Dur hampir-hampir dipermalukan dalam perdebatan itu. Prajurit AS dan Jepang benar-benar pemberani. Untung Gus Dur segera punya ide. Dipangilnya seorang angota Banser NU yang kebetulan diajak.
“Ini bapak-bapak, dia seorang anggota Banser NU. Dia bukan tentara, dan tidak pernah mengikuti latihan militer resmi. Dia akan saya suruh berenang 100 kali,” kata Gus Dur sambil menepuk-nepuk pundak anggota Banser. Presiden AS dan perdana menteri Jepang melongo.
“Ayo sekarang kamu nyebur ke laut dan berenang keliling kapal sampai seratus kali,” kata Gus Dur kepada anggota Benser tadi dengan penuh percaya diri.
“Mana mungkin Gus, saya masak disuruh berenang mengelilingi kapal sebesar ini, saya tidak mau Gus,” kata anggota Banser.
“Ya sudah kalau begitu kamu balik ke tempat,” kata Gus Dur dan angota Banser tadi balik ke tempatnya semula.
Gus Dur lalu mendekati dua pimpinan negara adidaya itu. “Tuh kan bapak-bapak, sekarang tentara siapa yang lebih berani coba? Pasti lebih berani tentara saya. Lha wong perintah presidennya aja tidak dipatuhi??” kata Gus Dur sambil menepuk-nepukkan tangan kanan ke pahanya. (anam)

Selasa, 18 Oktober 2011

ERROR CODE DAN RESET CANON MP145, MP160


ERROR CODE DAN RESET CANON MP145, MP160

ERROR CODE CANON MP145/MP160 :

E2-2 = tidak ada kertas (ASF)
E3-3 = Paper jam
E4 = tidak ada tinta/cartridge
E5-5 = ink cartridges tidak terpasang atau cartirdge yang terpasang salah (tidak compatibel)
E8 = absorber full, atau platen waste ink absorber full mita direset
E9 = hubungan ke digital camera / video camera tidak support
E14 = Ink cartridges whose destination are wrong
E15 = Ink cartridge tidak terpasang E16 - Ink remaining is unknown
E16 -E19 = masalah pada scan head alignment sheet
E22 = Carriage error
E23 = Paper feed error
E24 = Purge unit error (bagian pompa cleaning head)
E25 = ASF(cam) sensor error
E26 = Internal temperature rise error
E27 = ink absorber full or platen waste ink absorber full > reset dengan toolsnya
E28 = Ink cartridge temperature rise error -
E29 = EEPROM error
E33 = Paper feed position error
E35 15 = USB Host VBUD overcurrent error - USB
E37 17 = motor driver tidak normal
E40 20 = hardware lain error
E42 22 = Scanner error

CARA MERESET WASTE INK COUNTER CANON MP160/MP145
Sebelum mereset lihat dulu pesan error yang terdapat pada lcd printer anda :
cara dibawah ini digunakan untuk memperbaiki printer yang mempunyai pesan ERROR E27

1. Matikan printer(pastikan kabel power masih terpasang), tekan dan tahan tombol STOP/RESET kemudian tekan dan tahan tombol ON/OFF dan lepas STOP/RESET,
kemudian tekan tombol STOP/RESET 2x
2. Lepaskan kedua tombol, sekarang printer dalam posisi SERVICE MODE (pada LCD printer muncul angka"0")
3. Setelah lampu on/off berwarna hijau, silahkan tekan tombol STOP/RESET sesuai dengan petunjuk berikut:
di tekan 1x = lampu Orange nyala >untuk Service pattern print
di tekan 2x = lampu Hijau nyala >untuk EEPROM print
di tekan 3x = lampu Orange nyala >untuk EEPROM reset
di tekan 4x = Lampu Hijau Nyala >untuk Waste ink counter reset
4. Matikan printer dan cabut kabel POWER.
5. Hidupkan kembali printer anda

Senin, 10 Oktober 2011

Fasal tentang Qurban


Hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkad bagi muslim, yang baligh dan berakal. Tiga hal yang barusan juga menjadi syarat atas setiap perintah yang wajib dan yang sunnah. Khusus untuk melaksanakan ibadah Qurban, disyaratkan pula mampu secara ekonomi untuk melaksanakannya sebagaimana ibadah haji.

Rincian penjelasan mengenai siapa yang dianjurkan berqurban sebagai berikut. Pertama, anak yang telah dapat dikategorikan mumayyiz (anak yang mampu membedakan yang mudarat dan mafsadat) bahkan sudah tergolong murahiq (mendekati usia baligh) belum disunnahkan untuk beribadah qurban, tetapi sah bila melaksanakannya sebagaimana ia belum wajib melaksanakan puasa tetapi sah bila melaksanakannya.;
Kedua, anak kecil yang belum dapat digolongkan mumayyis termasuk juga anak balita tidak sah melaksanakan ibadah qurban, tetapi boleh dan sah bagi ayahnya meniatkan ibadah qurban untuknya.
Ketiga, orang yang dikategorikan mempunyai kemampuan untuk beribadah qurban adalah orang yang pada hari ke 10, 11, 12, 13 mempunyai kelebihan yang cukup untuk beribadah qurban dari kebutuhan primer hidupnya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
Penjelasan tersebut antara lain diperoleh dari kitab Muhnil Muhtaj karya Muhammad Khotib As Syarbini, Jilid II hal 283 dan Khowasyi Syrwani karya Abdul Hamid asy-Syarwani, Jilid IX hal 367.
Untuk Siapa Daging Qurban?
Bolehkah orang yang beribadah qurban memakan daging qurbannya sendiri? Menurut mazhab Syafi’ii, Maliki, dan Hanafi, orang yang beribadah qurban boleh hukumnya untuk memakan daging qurbannya sendiri, dan boleh pula bagi keluarganya yang menjadi tanggungjawabnya untuk ikut serta memakannya. Bahkan sunnah untuk memakan daging qurbannya sendiri. Sedangkan menurut mazhab Hanbali adalah wajib memakannya.
Syeikh Muhyiddin bin Syarf an-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab, Jilid I hal 306, mengutip dua pendapat Imam Syafi’i mengenai berapa bagian yang diperbolehkan bagi orang yang berqurban dan berapa bagian untuk disedekahkan.
Imam Syafi’i, pertama-tama menyatakan, diperbolehkan mengambil setengah bagiannya untuk yang berqurban dan keluarganya. Ini disarikan dari ayat Al-Qur’an:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS Al-Hajj 22: 28)
Pendapat itu diperbaharui oleh Imam Syafi’i (dalam qaul jadid-nya): Orang yang berkurban dan keluarganya hanya boleh mengambil sepertiga dari daging hewan qurbannya. Ini berdasarkan firman Alllah SWT:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرّ
Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS Al-Hajj 22: 36).
Dalam Syarh al-Muhadzab dijelaskan, maksudh dari “al-qani’” dalam ayat diatas adalah warga sekitar rumah orang yang berqurban, sementara “al-mu’tar” adalah orang yang mengharap atau meminta daging qurban itu. Dengan demikian diperoleh tiga bagian dalam ayat di atas, yakni sepertiga untuk orang yang berkurban dan keluarganya, sementara dua pertiganya lagi untuk dibagikan kepada orang lain.
Daging qurban lebih dianjurkan untuk diberikan kepada warga muslim yang fakir dan miskin dengan niat shadaqah. Jikalau daging itu diberikan kepada muslim yang dapat dikategorikan kaya (cukup dan terpenuhi ekonominya) maka daging itu diberikan dengan niat memberikan hadiah, karena sedianya shadaqah atau sedekah itu bukan untuk orang yang sudah kaya.
Ditambahkan, menurut madzhab Syafi’i, tidak boleh memberikan daging qurban kepada selain muslim, sebagaimana zakat fitrah, karena ia tidak digolongkan termasuk orang yang berhak menerimanya. Demikian pula menurut matzhab Malikiyyah.
Daging Dibagikan Mentah atau Dimasak?
Tidak boleh memberikan kepada fakir dan miskin daging qurban setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama secara keseluruhan karena hak mereka adalah hak kepemilikan dan bukan hak untuk makan, sehingga mereka akan dapat memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan, misalnya mereka butuh untuk menjualnya.
Akan tetapi, boleh juga memberikannya sebagiannya dalam bentuk daging mentah dan sebagian lainnya setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama. Hal ini berbeda dengan pemberian kepada orang kaya (cukup ekonominya), yakni boleh memberikan kepadanya daging qurban setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama.
Demikian penjelasan Syeikh Muhyiddin bin Syarf an-Nawawi dalam kitab Roudlotut Tholibin, Jilid III hal 222, dan Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Minhajul Qowim, I hal 631.

Jumat, 12 Agustus 2011

Cara Membuat Update Status Facebook Via Aplikasi Sendiri


Cah Kanggotan akan membeberkan rahasia Update Status facebook via anu,
tapi pergunakan dengan baik yaa... jangan disalahgunakan atau diganti dengan kata2 jorok...

begini triknya, pasti anda pernah melihatnya. Misal Si A melalui “warnet” 4 menit  yang lalu, Si b melalui “Nokia 5110″ 5 menit yang lalu.
Update Status Facebook Via
Anda bisa saja membuat aplikasi facebook update dtatus via nama yang anda inginkan. Misal melalui kost-kost an dan sebagainya lalu bagaimana cara membuat aplikasi update status facebook via…..?
1. Login ke facebook
2. klik link ini http://www.facebook.com/developers/createapp.php

Kamis, 11 Agustus 2011

RAMADHAN BERKAH

Lupa Niat Berpuasa

Niat adalah I’tikad tanpa ragu untuk melaksanakan amal. Dalam hal puasa Ramadhan , kapan saja terbersit dalam hati di waktu malam bahwa besok adalah Ramadhan dan akan berpuasa, maka itulah niat (al-Fiqh al-Islami, III, 1670)

Terus bagaimanakah jika terlupakan membaca niat untuk puasa Ramadhan pada malam hari, padahal malam itu juga makan sahur. Apakah secara otomatis sahur dapat dianggap sebagai niat, mengingat sahur sendiri dilakukan karena ingin berpuasa esok hari?
Hal yang demikian ini sering terjadi. Tak jarang menimbulkan keraguan. Imam Syafi’I berpendapat bahwa

Selasa, 09 Agustus 2011

Hukum Bersetubuh di siang hari Bulan Ramadhan

Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan
Ada macam-macam hal yang memabatalkan puasa Ramadhan dan beragam pula konsekuensinya. Ada yang sekedar harus meng-qadha’ (mengganti di hari lain), tetapi ada pula yang mengakibatkan sanksi berat. Terhitung yang berat adalah hubungan seks (jima’).
Dasar hukum sanksi ini hadits riwayat Bukhari dan Muslim tentang lelaki yang mengaku telah melakukan pelanggaran ini. Rasullah lalu mengurutkan tiga sanksi untuk menjadi kaffarah (penebus): pembebasan budak, puasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan enam puluh orang miskin.
Tiga kaffarah itu tidak dapat dipilih begitu saja, tetapi berlaku urut. Karena di zaman ini sanksi pertama tidak berlaku lagi, dengan sendirinya pelakunya harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika karena sebab yang dibenarkan syariat hukuman ini tidak mungkin dilakukan, baru dapat ditempuh sanksi terakhir berupa pemberian paket kepada 60 fakir miskin, masing-masing 1 mud (kurang lebih 6 ons) bahan makanan pokok.
Kaffarah ini berlaku antara lain jika hubungan seks itulah yang mengakibatkan batalnya puasa. Jika sebelumnya puasanya sudah batal atau dibatalkan, maka kaffarah di atas tidak berlaku.
Tetapi itu tidak berarti sanksinya menjadi lebih ringan. Meninggalkan atau membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah sebuah dosa yang sangat besar. Diriwayatkan At-Turmudzi, Rasulullah bersabda yang artinya: Barang siapa meninggalkan/membatalkan sehari puasa Ramadhan tanpa alasan yang meringankan dan tidak pula karena sakit, maka puasa sepanjang masa tidak cukup sebagai gantinya.
Membatalkan puasa sebelum berhubungan seks bukan hanya berarti memangkas sanksi. Setidaknya ada dua alasan moral untuk tidak melakukannya.
Pertama, puasa dua bulan berturut-turut adalah hukum yang secara spesifik telah ditetapkan Allah. Apakah anda ingin lari dari hukum-Nya?
Kedua, dengan membatalkan puasa untuk menghindarkan kaffarah, maka sesungguhnya seseorang telah melakukan akal-akalan, bermain siasat atas hukum Allah. Pertanyaannya secerdik itukah kita?
Bagaimanapun beratnya, begitulah hukum telah ditetapkan. Jika tidak ingin tertimpa beratnya hukum, sebaiknya kita berhati-hati. Tidak ada salahnya untuk mengurangi tindakan-tindakan lahiriah yang lazim digunakan untuk mengekspresikan rasa sayang, cinta, dan kemesraan suami istri. Jika dianggap perlu, ciptakan jarak sementara. Ikuti kegiatan-kegiatan kerohanian yang banyak diselenggarakan selama bulan Ramadhan. Prinsipnya, hindari segala sesuatu yang dapat menyebabkan Anda jatuh dalam pelanggaran ini.
Inilah sesungguhnya makna puasa: menahan dirI dari godaan nafsu, tidak untuk menghancurkannya tetapi untuk mampu mengendalikannya. Bukankah akan sampai juga waktu di mana dorongan nafsu itu dapat dipenuhi tanpa ancaman murka Tuhan.       
(sumber: Dialog Dengan Kiai Sahal Mahfudh, Ampel Suci)

Kamis, 04 Agustus 2011

Pembahasan Tarawih 20 Rakaat

Sehubungan masih banyaknya kalangan yang mempermasalahkan jumlah rakaat shalat tarawih, maka saya kutipkan penjelasan mengenai Masalah Tarawih dari buku 40 Masalah Agama Jilid 1 karya KH. Siradjuddin Abbas halaman 313-325. Semoga membawa manfaat bagi kita semua.



Anda pun bisa mendownload ebook bab tarawih tersebut yang telah saya scan langsung dari bukunya, didalam ebook ini sudah ada teks asli bukunya serta teks arabnya. Silahkan download di link ini:

- http://www.box.net/shared/iybj​kzxnth atau

- http://www.scribd.com/doc/3604​0213/Masalah-Tarawih-KH-Siraju​ddin-Abbas

ukuran file 1,7 Mb. Format PDF



1. PEMBUKA KATA

Suatu masalah Agama yang menjadi perhatian tiap tahun adalah masalah tarawih. Shalat tarawih dikerjakan setiap tahun pada bulan Ramadhan dan karena itu masalahnya tetap berulang tiap-tiap bulan Ramadhan. Dahulu orang Islam Indonesia shalat tarawih 20 (dua puluh) raka'at dengan sepuluh salam, sesudah itu shalat witir 3 raka'at. Tetapi kemudian datang fatwa baru yang mengatakan bahwa raka'at shalat tarawih itu hanya 8 raka'at dengan 4 salam atau dengan 2 salam. Dikatakan pula bahwa yang 20 raka'at adalah bid'ah dan sesat. Karena datangnya fatwa baru ini timbullah kehebohan dalam Ummat Islam beragama. Oleh karena itu hal ini haruslah diperterang persoalannya.



2. SHALAT TARAWIH DI ZAMAN NABI

Berkata seorang Sahabat Nabi namanya Abu Hurairah Rda. :

"Adalah Rasulullah Saw menggemarkan shalat pada bulan Ramadhan

Jumat, 08 Juli 2011

Sate Klathak Jejeran Wonokromo Pleret Bantul

Sate Klathak.com

Sate KlathakSate Klathak sangat terkenal di daerah Bantul, di seputar Pasar nJejeran Wonokromo terdapat beberapa penjual Sate Klathak. Sate Klathak ini adalah sate khas nJejeran Bantul berupa sate kambing bumbu garam, sehingga rasanya agak asin, akan lebih pas jika cara mengkonsumsinya dengan nasi putih yang diberi kuah. Sate Klathak ini sangat terkenal karena hanya ada di Bantul tepatnya di Jl. Imogiri Timur KM 8 nJejeran, Wonokromo, Pleret, Bantul kurang lebih 4 Km arah selatan terminal giwangan.
Buka mulai jam 19.30 hingga jam 03.00 dinihari khusus untuk yang berjualan di dalamWedang Jeruk nJejeran pasar. Banyak para wisatawan kuliner dari luar dan sekitar Jogja sering menyempatkan untuk mampir dan mencicipi Sate Klathak khas Bantul ini. Dengan wedang jeruk (jeruk panas) atau wedang teh (teh panas) gula batu, lesehan dan slonjoran semakin membuat kekhasan tempat ini semakin terasa. Satu porsi sate ini terdiri dari sate kambing 2 tusuk, nasi putih dan kuah sate. Harga yang terjangkau dan suasana santai, membuat penikmat kuliner khususnya kuliner sate kambing akan merasa kangen untuk kembali lagi menikmati Sate Klathak khas Bantul ini.

Jumat, 24 Juni 2011

Maulid Nabi apakah Bid'ah?

Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma'na Bid’ah Peryataan bahwa perayaan maulid Nabi adalah amalan bid'ah adalah peryataan sangat tidak tepat, karena bid'ah adalah sesuatu yang baru atau diada-adakan dalam Islam yang tidak ada landasan sama sekali dari dari Al-Qur'an dan as-Sunah. Adapun maulid  walaupun suatu yang baru di dalam Islam akan tetapi memiliki landasan dari Al-Qur'an dan as-Sunah.

Pada maulid Nabi di dalamya banyak sekali nilai ketaatan, seperti: sikap syukur, membaca dan mendengarkan bacaan Al-Quran, bersodaqoh, mendengarkan mauidhoh hasanah atau menuntut ilmu, mendengarkan kembali sejarah dan keteladanan Nabi, dan membaca sholawat yang kesemuanya